/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:00 WIB
CEK FAKTA, DPR RI Resmi Dibekukan Presiden Jokowi. [Ist]

Konten menyesatkan kembali beredar. Kali ini membahas DPR RI dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar itu beredar di Facebook. Dalam bentuk video, narator lebih banyak membahas opini yang menyebut DPR tak mewakili rakyat dan justru menyerang Mahfud MD soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Narasi yang diberikan adalah “Alhamdulillah DPR RI resmi di bekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung”.

Akun Facebook bernama Seputar nusantara mengunggah video berdurasi 10 menit tersebut dengan judul judul “TEPAT HARI INI DPR RI RESMI DIBEKUKAN PRESIDEN PIMPIN LANGSUNG ACARA INI’.

Berdasarkan hasil penelusuran, isi video tersebut tidak sesuai dengan judul yang disematkan. Dalam video, narator membacakan sejumlah artikel dari media daring.

Pertama, artikel opini dari situs Seword.com yang diunggah pada 30 Maret 2023. Artikel itu membahas soal dugaan penyelewengan dana di Kementerian Keuangan dan peran DPR dalam kasus tersebut.

Berikutnya, narator membacakan artikel dari Goriau.com yang diterbitkan pada 31 Maret 2023. Artikel itu membahas pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.

Kemudian, cuplikan gambar Presiden Jokowi diambil dari YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 23 Oktober 2019. Dalam video itu, Jokowi memperkenalkan calon anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Sekedar informasi, menurut pasal 7C UUD 1945 dengan jelas menyatakan, presiden tidak berhak membekukan atau membubarkan DPR.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Pakai Baju Tulisan 'CROT!!'

Berdasarkan penjelasan itu, bisa disimpulkan bahwa kabar DPR RI resmi dibekukan Presiden Jokowi tidaklah benar.

Load More