Beredar kabar jutaan buruh lengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Video tak menjelaskan aksi demonstrasi jutaan buruh untuk melengserkan Jokowi pada 10 Agustus 2023 lalu.
Cuplikan dan narasi dalam video berisi informasi aksi demonstrasi yang dilakukan GEBRAK pada 28 Oktober 2021 kemarin.
Narasi yang diberikan ialah “AKSI TURUNKAN JKW SIANG INI! JAKARTA LUMPUH TOTAL, JUTAAN BURUH BERSATU LENGSERKAN JKW DARI ISTANA!”.
Kanal YouTube Rahasia Politik mengunggah video dengan klaim tersebut. Dalam judul video, disebutkan demonstrasi yang dilakukan oleh jutaan buruh ini bersatu untuk melengserkan Presiden Jokowi dari istana.
Setelah menonton keseluruhan video, cuplikan dalam video bukan merupakan demonstrasi buruh yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 kemarin.
Dalam video berisi cuplikan beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa, salah satunya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Hal ini didukung dengan narasi yang dibacakan dalam video. Narasi tersebut tidak menjelaskan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 ini.
Narasi yang dibacakan justru identik dengan artikel yang diunggah Detik dengan judul “Buruh ‘Gebrak’ Sebut Jokowi Gagal Total, Ini 13 Tuntutan Mereka.”
Baca Juga: Tinggalkan Anak di Usia 11 Bulan Buat Jadi TKW, Farida Nurhan Banjir Dukungan: Anda Tidak Sendirian
Dalam artikel tersebut menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jl Medan Merdeka Barat, menyebut bahwa Presiden Jokowi gagal total.
Mereka pun membawa 13 tuntutan dalam aksi tersebut. Dalam tuntutannya tersebut, diantaranya adalah cabut Omnibus Law, penghapusan upah sektoral, dan stop PHK sepihak.
Dilansir dari Suara.com, demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut ini adalah isi tuntutan demo 10 Agustus 2023 yang perlu diketahui:
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?