Pelapor kasus penipuan logo halal pada produk minuman anggur atau wine dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis 7 September 2023.
Selain itu pelapor juga menyerahkan perihal sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kemenag.
Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur.
"Penyidik juga akan memanggil MUI dan Kemenag untuk menjadi saksi," jelasnya.
Sumadi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya satu botol Nabidz Wine yang masih tersegel untuk dilakukan tes.
Pihaknya juga menyerahkan tangkapan layar (screenshot) percakapan antara terlapor dan pelapor dalam peristiwa tersebut.
Logo Halal
Sebelumnya seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. Karena merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada produk tersebut.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol.
Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Viral Video Polisi Teriak 'Polisi Goblok' Saat Amankan KTT ASEAN, Ini Kronologinya
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?