Pelapor kasus penipuan logo halal pada produk minuman anggur atau wine dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis 7 September 2023.
Selain itu pelapor juga menyerahkan perihal sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kemenag.
Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur.
"Penyidik juga akan memanggil MUI dan Kemenag untuk menjadi saksi," jelasnya.
Sumadi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya satu botol Nabidz Wine yang masih tersegel untuk dilakukan tes.
Pihaknya juga menyerahkan tangkapan layar (screenshot) percakapan antara terlapor dan pelapor dalam peristiwa tersebut.
Logo Halal
Sebelumnya seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. Karena merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada produk tersebut.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol.
Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Viral Video Polisi Teriak 'Polisi Goblok' Saat Amankan KTT ASEAN, Ini Kronologinya
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
-
Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda
-
Kulineran Seru di Oemah Boto Dapat Cashback hingga Rp500 Ribu dari BRI
-
Promo BRI, Beli Buku di Gramedia Ini Dapat Diskon 20 Persen!
-
OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi