Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama aparat TNI-Polri dan instansi terkait lainnya menertibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau pompa mini penjualan bensin yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
”Dalam sepekan ini kami sudah lakukan penertiban (pompa mini) mulai dari Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota dulu, baru nanti ke kecamatan lain,” kata Wakil Kepala Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim, Minggu 17 September 2023.
Dia mengatakan sebelum dilakukan kegiatan penertiban, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada para pemilik SPBU mini di Kota Balikpapan, yang seluruhnya berjumlah 600 unit pompa mini.
"Isi surat teguran itu berupa ketentuan hukum tentang berjualan BBM secara eceran, dampak hingga konsekuensinya," ujarnya.
Dia mengatakan Satpol PP Kota Balikpapan minta pengelola pompa mini agar tidak beroperasi atau berjualan bensin di pinggir jalan, terutama di depan warung atau toko, dan harus pindah ke tempat yang sesuai syarat yang sudah ditentukan oleh pihak instansi yang berwenang.
"Tapi surat teguran yang sudah kami layangkan itu tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penertiban dan penyitaan dispenser BBM itu," ujarnya.
Dia menyebut saat ini pihaknya sudah menertibkan dan menyita 11 unit pompa mini yang dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan, yakni di Kecamatan Balikpapan Tengah sebanyak tujuh unit pompa mini dan di Balikpapan Kota empat unit.
Langgar Perda
Barang pompa mini sitaan tersebut, kata dia, nantinya dilimpahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti terkait dengan kasus pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2022 pasal 19 tentang larangan menjual BBM eceran dan atau SPBU mini (pompa mini).
Baca Juga: Cara Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung GRATIS, Mulai 17 September 2023!
"Nanti hakim (pengadilan) yang memutuskan hal barang bukti tersebut, apakah disita atau dikembalikan. Pun bila dikembalikan bukan berarti boleh kembali berjualan," ujar Izmir.
Izmir juga menegaskan bahwa berjualan BBM tanpa izin dan tanpa memenuhi syarat-syarat keselamatan adalah berbahaya. Oleh karena itu berjualan BBM eceran di pinggir jalan dengan dispenser ataupun botolan, dilarang berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 itu.
“BBM itu kan barang berbahaya, bahan bakar. Bagaimana menyimpan dan menanganinya perlu cara dan pengetahuan tersendiri, juga perlu ada peralatan keselamatan, dan lain-lain,” papar Izmir.
Di sisi lain, menurut Izmir, keberadaan pompa mini tersebut memang memudahkan masyarakat mendapatkan BBM, meskipun harganya agak lebih mahal dari tarif di SBPU.
Dia menyebut sebanyak 600 unit pompa mini yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan terdapat berbagai ukuran dan kapasitas, yakni ada satu unit pompa mini memiliki satu dispenser hanya untuk menjual bensin pertalite, dan juga satu unit pompa mini memiliki dua dispenser untuk menjual pertalite dan pertamax.
Namun, kata Izmir, para penjual BBM di pompa mini itu tidak menyediakan alat keselamatan seperti alat pemadam api ringan atau sekedar bak pasir atau karung untuk pemadam kebakaran seperti yang ada di SPBU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter