Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama aparat TNI-Polri dan instansi terkait lainnya menertibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau pompa mini penjualan bensin yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
”Dalam sepekan ini kami sudah lakukan penertiban (pompa mini) mulai dari Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota dulu, baru nanti ke kecamatan lain,” kata Wakil Kepala Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim, Minggu 17 September 2023.
Dia mengatakan sebelum dilakukan kegiatan penertiban, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada para pemilik SPBU mini di Kota Balikpapan, yang seluruhnya berjumlah 600 unit pompa mini.
"Isi surat teguran itu berupa ketentuan hukum tentang berjualan BBM secara eceran, dampak hingga konsekuensinya," ujarnya.
Dia mengatakan Satpol PP Kota Balikpapan minta pengelola pompa mini agar tidak beroperasi atau berjualan bensin di pinggir jalan, terutama di depan warung atau toko, dan harus pindah ke tempat yang sesuai syarat yang sudah ditentukan oleh pihak instansi yang berwenang.
"Tapi surat teguran yang sudah kami layangkan itu tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penertiban dan penyitaan dispenser BBM itu," ujarnya.
Dia menyebut saat ini pihaknya sudah menertibkan dan menyita 11 unit pompa mini yang dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan, yakni di Kecamatan Balikpapan Tengah sebanyak tujuh unit pompa mini dan di Balikpapan Kota empat unit.
Langgar Perda
Barang pompa mini sitaan tersebut, kata dia, nantinya dilimpahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti terkait dengan kasus pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2022 pasal 19 tentang larangan menjual BBM eceran dan atau SPBU mini (pompa mini).
Baca Juga: Cara Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung GRATIS, Mulai 17 September 2023!
"Nanti hakim (pengadilan) yang memutuskan hal barang bukti tersebut, apakah disita atau dikembalikan. Pun bila dikembalikan bukan berarti boleh kembali berjualan," ujar Izmir.
Izmir juga menegaskan bahwa berjualan BBM tanpa izin dan tanpa memenuhi syarat-syarat keselamatan adalah berbahaya. Oleh karena itu berjualan BBM eceran di pinggir jalan dengan dispenser ataupun botolan, dilarang berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 itu.
“BBM itu kan barang berbahaya, bahan bakar. Bagaimana menyimpan dan menanganinya perlu cara dan pengetahuan tersendiri, juga perlu ada peralatan keselamatan, dan lain-lain,” papar Izmir.
Di sisi lain, menurut Izmir, keberadaan pompa mini tersebut memang memudahkan masyarakat mendapatkan BBM, meskipun harganya agak lebih mahal dari tarif di SBPU.
Dia menyebut sebanyak 600 unit pompa mini yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan terdapat berbagai ukuran dan kapasitas, yakni ada satu unit pompa mini memiliki satu dispenser hanya untuk menjual bensin pertalite, dan juga satu unit pompa mini memiliki dua dispenser untuk menjual pertalite dan pertamax.
Namun, kata Izmir, para penjual BBM di pompa mini itu tidak menyediakan alat keselamatan seperti alat pemadam api ringan atau sekedar bak pasir atau karung untuk pemadam kebakaran seperti yang ada di SPBU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Terdakwa Kasus Peredaran 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
-
Polemik Paspoortgate, NAC Breda Tak Terima dan Resmi Bawa Kasus Dean James ke Pengadilan
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!
-
7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga