Suara.com - Semua perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus tunduk dan patuh mengikuti hukum Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan, UU Mineral dan Batubara mengamanatkan untuk melarang ekspor mineral mentah. Kata dia, aturan itu harus dipatuhi oleh semua perusahaan asing.
“Saya menjalankan undang-undang minerba itu, apapun risikonya akan saya lawan, kita negara berdaulat, semua negara asing yang mau berinvestasi di Indonesia harus tunduk pada undang-undang Indonesia,” tegas Wacik, seperti dilansir dari laman esdm.go.id, Kamis (14/8/2014).
Jero menambahkan, seluruh produk hukum yang dikeluarkan pemerintah Indonesia wajib dipatuhi oleh investor lokal maupun asing. Produk hukum berfungsi untuk mengatur dan menjamin kepastian dalam berusaha. Investor yang berinvestasi harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan negera setempat.
“Bangsa Indonesia tentunya juga berkeinginan untuk menjadi negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Jero mengatakan, Indonesia memegang peranan penting di dunia terutama dalam sektor energi dan sumber daya minera. Kata dia, Indonesia telah dikenal sejak lama sebagai negara yang memiliki cadangan energi dan sumber daya mineral yang cukup besar.
“Banyak investor asing yang telah menanamkan invetasinya sejak lama dan banyak lagi yang akan menanamkan investasinya di Indonesia,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco