Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk menaikkan pembayaran royalti sesuai dengan besaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012.
"Mereka sudah menyetujui isi renegosiasi kontrak termasuk pembayaran royalti," kata Jero usai Rapat Koordinasi lintas Kementerian di Jakarta, Senin (7/7/2014)
Seperti dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di PP 9/2012, pelaku tambang yang terikat renegosiasi kontrak wajib menyepakati besaran royalti sesuai aturan, yakni produk emas 3,75 persen, perak 3,25 persen, dan tembaga 4 persen.
Hal itu berarti Freeport sudah setuju menaikkan royaltinya untuk produk emas dan perak dari yang semula hanya di kisaran 1 persen, dan juga tembaga yang semula sebesar 3,5 persen. "Mereka bersedia menaikkan sesuai PP," kata Jero.
Sebelumnya, Freeport keberatan dengan kenaikan royalti tersebut, karena mereka mengacu pada Kontrak Karya yang sudah dijalankan bersama pemerintah.
Jero menyebutkan Freeport juga mau menaikkan royaltinya tanpa syarat perpanjangan kontrak setelah kontrak mereka habis pada 2021.
"Perpanjangan kontrak tidak terkait dengan hal ini, itu akan diatur pada 2019, dua tahun sebelum kontrak mereka habis," kata dia.
Dengan begitu, menurut Jero, Freeport sudah menyepakti enam syarat dalam renegosiasi kontrak. Adapun enam kontrak itu adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
Sebelumnya, Freeport juga telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penghentian ekspor mineral, dengan membangun instalasi pengolahan dan pemurnian mineral emas di Gresik, Jawa Timur, sebesar 2,3 miliar dolar AS.
Jero menambahkan persetujuan Freeport sebagai salah satu pemegang Kontrak Karya (KK) akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet dan segera diresmikan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman. (Antara)
Berita Terkait
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik