Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk menaikkan pembayaran royalti sesuai dengan besaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012.
"Mereka sudah menyetujui isi renegosiasi kontrak termasuk pembayaran royalti," kata Jero usai Rapat Koordinasi lintas Kementerian di Jakarta, Senin (7/7/2014)
Seperti dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di PP 9/2012, pelaku tambang yang terikat renegosiasi kontrak wajib menyepakati besaran royalti sesuai aturan, yakni produk emas 3,75 persen, perak 3,25 persen, dan tembaga 4 persen.
Hal itu berarti Freeport sudah setuju menaikkan royaltinya untuk produk emas dan perak dari yang semula hanya di kisaran 1 persen, dan juga tembaga yang semula sebesar 3,5 persen. "Mereka bersedia menaikkan sesuai PP," kata Jero.
Sebelumnya, Freeport keberatan dengan kenaikan royalti tersebut, karena mereka mengacu pada Kontrak Karya yang sudah dijalankan bersama pemerintah.
Jero menyebutkan Freeport juga mau menaikkan royaltinya tanpa syarat perpanjangan kontrak setelah kontrak mereka habis pada 2021.
"Perpanjangan kontrak tidak terkait dengan hal ini, itu akan diatur pada 2019, dua tahun sebelum kontrak mereka habis," kata dia.
Dengan begitu, menurut Jero, Freeport sudah menyepakti enam syarat dalam renegosiasi kontrak. Adapun enam kontrak itu adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
Sebelumnya, Freeport juga telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penghentian ekspor mineral, dengan membangun instalasi pengolahan dan pemurnian mineral emas di Gresik, Jawa Timur, sebesar 2,3 miliar dolar AS.
Jero menambahkan persetujuan Freeport sebagai salah satu pemegang Kontrak Karya (KK) akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet dan segera diresmikan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Bahlil: Kewajiban E10 Paling Lambat Berlaku pada 2028
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak