Suara.com - Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengungkapkan, para penarik tali kapal di Indonesia yang rata-rata berkewarganegaraan asing mendapatkan gaji Rp19 juta dalam sebulan.
"Misalnya tenaga off shore -nya penarik tali kita impor dari Filipina atau Bangladesh, gajinya 1.600 dolar Amerika. Itu setara Rp 19 juta, dengan kurs Rp11.900 per dolar Amerika. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan tambang minyak," ungkap Edy di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sementara itu, kata Edy Putra, penarik kapal Indonesia hanya digaji Rp6 juta per bulan karena tak memiliki sertifikat, jauh dari penarik kapal impor yang memiliki sertifikat.
"Tenaga kita itu nggak ada sertifikat, jadi cuma dibayar 300-500 dolar Amerika atau maksimal Rp6 juta per bulan," jelasnya.
Untuk itu, dia menambahkan, dirinya berharap presiden terpilih Joko Widodo agar memprioritaskan peningkatan SDM Indonesia di industri maritim ini.
"Sekarang kita kerja sama dengan Unilever dan beberapa perusahaan lain. Kita sekolahkan tenaga-tenaga kita ke sana untuk dapatkan sertifikat. Tanpa itu, SDM kita tidak bisa menjual dirinya," pungkasnya.
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax