Suara.com - Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengungkapkan, para penarik tali kapal di Indonesia yang rata-rata berkewarganegaraan asing mendapatkan gaji Rp19 juta dalam sebulan.
"Misalnya tenaga off shore -nya penarik tali kita impor dari Filipina atau Bangladesh, gajinya 1.600 dolar Amerika. Itu setara Rp 19 juta, dengan kurs Rp11.900 per dolar Amerika. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan tambang minyak," ungkap Edy di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sementara itu, kata Edy Putra, penarik kapal Indonesia hanya digaji Rp6 juta per bulan karena tak memiliki sertifikat, jauh dari penarik kapal impor yang memiliki sertifikat.
"Tenaga kita itu nggak ada sertifikat, jadi cuma dibayar 300-500 dolar Amerika atau maksimal Rp6 juta per bulan," jelasnya.
Untuk itu, dia menambahkan, dirinya berharap presiden terpilih Joko Widodo agar memprioritaskan peningkatan SDM Indonesia di industri maritim ini.
"Sekarang kita kerja sama dengan Unilever dan beberapa perusahaan lain. Kita sekolahkan tenaga-tenaga kita ke sana untuk dapatkan sertifikat. Tanpa itu, SDM kita tidak bisa menjual dirinya," pungkasnya.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026