Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, salah satu penyebab melemahnya nilai tukar rupiah adalah kisruh UU Pilkada di DPR. Keputusan DPR mengesahkan UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD menuai protes dari masyarakat luas. Pelaku pasar yang merespon pengesahan UU itu dengan melepas rupiah dan membeli dolar Amerika.
UU Pilkada itu dinilai telah menghapus hak rakyat untuk memilih sendiri kepala daerah, seperti yang sudah berlangsung dalam 10 tahun terakhir.
"Adanya sidang kemarin itu juga pengaruh, ada pengaruh untuk itu kita perlu mewaspadai," kata Agus di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Agus Martowardojo mengatakan, selain karena pengesahan UU Pilkada, faktor lain yang akan menekan rupiah yaitu kondisi geopolitik dan perkembangan ekonomi Cina. Agus menuturkan, secara umum, melemahnya nilai tukar itu mencerminkan kondisi ekonomi. Misalnya, beberapa waktu lalu banyak faktor eksternal berperan khususnya dengan proses pemulihan ekonomi Amerika Serikat (AS).
"Pernyataan yang menunjukkan kondisi ekonomi di AS sudah terus membaik dan adanya kemungkinan peningkatan tingkat bunga oleh Bank Sentral AS (The Fed)," ungkapnya.
Keputusan sidang paripurna DPR yang menghapus pelaksanaan Pilkada langsung disambut negatif oleh para pelaku pasar, sehingga berimbas kepada melemahannya nilai rupiah terhadap dolar yang kembali terjungkal ke level Rp 12 ribu per dolar Amerika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada