Suara.com - Greenpeace Sea Indonesia menyatakan hutan mangrove di pulau-pulau kecil terancam punah karena aktivitas penambangan skala besar di pulau tersebut cukup marak.
"Saat ini, sebagian besar hutan mangrove di pulau kecil dan kawasan pesisir sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, karena pengawasan pemerintah terhadap penambangan yang masih kurang," kata Kepala Greenpeace Sea Indonesia, Longgena Ginting di Jakarta, Sabtu, (4/10/2014).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup 2008, luas potensial mangrove Indoensia mencapai 9.204.840,32 hektare dengan luasan kondisi baik 2.548.209,42 hektare, kondisi rusak sedang 4.510.456,61 hektare, kondisi rusak berat 2.146.174,29 hektare.
"Diperkirakan kerusakan hutan mangrove ini terus bertambah karena pulau-pulau ini tidak berhuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya yang memicu kerusakan lingkungan yang parah," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini, sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprovatisasi.
"Kerusakan dan pencemaran ekosistem penting di wilayah pesisir yaitu terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun, sebagaidampak aktivitas penambangan, limbah industri dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, hutan mangrove merupakan tipe hutan yang khas dan tumbuh di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang air laut.
Fungsi ekologis antara lain sebagai pelindung garis pantai, mencegah intrusi air laut, tempat pemijahan dan pembesaran serta mencari makan berbagai biota di perairan. Selain itu, mangrove juga berfungsi dalam menjaga keanekaragaman hayati habitat untuk beberapa jenis burung, reptil, amphibi dan mamalia.
"Hutan mangrove ini dapat melindungi terumbu karang, padang lamun dari gempuran sendimentasi daratan, mengurangi erosi di daerah pesisir dan melindungi pantai dari dampak gelombang, angin dan ombak," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dalam momentum pemerintahan baru ini yang dipimpin presiden terpilih Joko Widodo untuk melindungi pulau-pulau kecil ini, dengan mencabut atau merevisi ulang perundang-undangan yang mengatur tentang investasi di pulau kecil dan pesisir.
"Kami berharap presiden terpilih untuk menghentikan peluang-peluang monopoli ruang wilayah pesisir oleh korporasi nasional dan asing dengan membatalkan Pasal 1 angka 18 dan 18A serta Pasal 26A UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Krisis Mangrove Indonesia: Hutan Bakau Terluas Dunia Dalam Ancaman?
-
Menari Bersama Ombak, Keseruan Menyusuri Hutan Mangrove di Kuala Tungkal
-
Begini Cara Perusahaan Swasta Kurangi Dampak Emisi Karbon
-
Famtrip Paradise of The East, Wisata Alam dan Budaya Lengkap IKN
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!