Suara.com -
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta memutuskan angka kebutuhan hidup layak di Ibu Kota sebesar Rp2.538.174 per bulan pada tahun 2015.
"Hasil rapat dewan pengupahan yang berlangsung hingga larut malam sudah memutuskan nilai KHL sebesar Rp2.538.174," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono di Jakarta, Jumat, (7/11/2014).
Ia mengatakan angka KHL tersebut disepakati setelah dilakukan penyesuaian atas tiga komponen penilaian yakni sewa rumah, air dan transportasi.
Sebelumnya, penyesuaian harga tiga komponen tersebut, nilai KHL DKI Jakarta berada pada angka Rp2,4 juta.
"Setelah ada penyesuaian atas tiga komponen maka sidang dewan pengupahan memutuskan nilainya menjadi Rp2,5 juta," ucapnya.
Hasil sidang dewan pengupahan ini kata dia sudah disepakati bersama dan diharapkan perwakilan pekerja juga menerima angka tersebut.
Sementara untuk nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 tambah dia masih menunggu sidang penetapan yang rencananya akan digelar pada Rabu (12/11).
"Kami berharap semua bisa menerima keputusan ini karena dalam dewan pengupahan juga sudah ada perwakilan dari pekerja," katanya.
Menanggapi keputusan Dewan Pengupahan tersebut, Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Timur, Ano mengatakan mau tidak mau siap menerima.
"Karena sudah ketuk palu mau tidak mau harus terima. Kami akan berjuang untuk nilai UMP, minimal Rp3 juta," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun