Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mempermudah izin usaha pelaku usaha mikro dan kecil melalui pemangkasan birokrasi dan ekonomi berbiaya tinggi.
"Mempermudah izin pelaku usaha mikro dan kecil ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara)," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, (9/12/2014) setelah Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan pungutan.
Untuk kepentingan itu pihaknya memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Itu semua nanti dikoordinasikan, karena nanti yang akan melaksanakan itu adalah camat, lurah/kepala desa," katanya.
Sampai saat ini pihaknya mulai bergerak untuk melaksanakan fungsi koordinasi tersebut.
Puspayoga mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria tertentu.
"Nantinya pelaku usaha mikro kecil akan mendapat izin usaha berupa kartu yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan, ke depan akan begitu," katanya.
Kartu itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah dipangkas. (Antara)
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain