News / Nasional
Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hotman Paris menyatakan rumah di Sentul milik Febrie Adriansyah merupakan hibah dari mertua untuk cucunya sebelum kasus Asabri.
  • Febrie Adriansyah tidak mengetahui renovasi maupun kondisi rumah di Sentul karena dikelola oleh Don Ritto sejak tahun 2022.
  • Kejaksaan Agung memeriksa Febrie sebagai tersangka kasus korupsi Asabri dengan 18 pertanyaan tanpa dilakukan penahanan pada Jumat (17/7/2026).

Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan Sentul merupakan hasil hibah dari mertua.

Hotman melanjutkan, saat ini rumah tersebut bukan lagi atas nama Febrie karena telah dihibahkan oleh mertua Febrie kepada cucunya.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Pengakuan itu, lanjut Hotman, telah dituangkan Febrie dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung pada hari ini.

Hotman mengaku hibah tersebut telah dilakukan jauh sebelum kasus Asabri. Karena itu, ia menegaskan hal tersebut bukan sesuatu yang direkayasa.

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” tegas Hotman.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Febrie juga diperiksa terkait rumah tersebut yang digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Karena itu, Febrie disebut tidak mengetahui kondisi di dalam rumah di Sentul maupun isi brankas di de'Clan.

“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.

Diketahui, Febrie Adriansyah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Total ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada Febrie terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

“Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari,” imbuhnya.

Hotman mengaku pemeriksaan terhadap Febrie hanya sebatas perkara PT Asabri. Sementara itu, dua perkara lainnya, yakni kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, belum dilakukan pemeriksaan.

Hotman mengatakan, dari 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie, hampir seluruhnya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian.

“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman.

Load More