Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menerapkan seluruh proses perizinan secara online mulai 15 Desember 2014.
"Minggu depan, penampilan di sini akan sangat berbeda sekali. Tidak ada lagi orang isi-isi formulir permohonan izin di sini (Kantor BKPM) kami tidak melayani tatap muka, semua full online," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, di kantor PTSP, BKPM, Kamis (11/12/2014).
Dia juga menjelaskan, Seluruh pengajuan permohonan izin yang dikeluarkan BKPM harus dilakukan secara online dengan mengisi formulir di website resmi dengan alamat website: online-spipise.bkpm.go.id.
"Nantinya di sini hanya ada meja-meja konsultasi. Jadi besok (Jumat-red) minggu terakhir kami melayani pengajuan izin dengan tatap muka," jelasnya.
Ia memperkirakan akan ada sekitar 200-300 aplikasi perizinan setiap hari yang masuk ke website BKPM.
"Karena dalam sehari kami ada 200 nomor antrean yang berkunjung ke sini. Setelah online semua, maka semua permohonan akan beralih ke online semua. Kita perkirakan juga jumlahnya segitu, sekitar 200-300 pengajuan," pungkasnya.
Selain penerapan permohonan perizinan online, Dia menambahkan, BKPM juga serius terhadap peralihan untuk perizinan terpadu satu pintu (PTSP).
"Nanti bertahap juga akan ada meja yang di isi BKO (Bawah Kendali Operasi) dari masing-masing kementerian lembaga yang menerbitkan izin. Akhir Januari bisa full satu pintu harapannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelayanan perizinan secara online mulai tanggal 15 Desember 2014, antara lain:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
5. Izin Usaha Tetap
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilanm Pemodal Asing (KPPA)
10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026