Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menerapkan seluruh proses perizinan secara online mulai 15 Desember 2014.
"Minggu depan, penampilan di sini akan sangat berbeda sekali. Tidak ada lagi orang isi-isi formulir permohonan izin di sini (Kantor BKPM) kami tidak melayani tatap muka, semua full online," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, di kantor PTSP, BKPM, Kamis (11/12/2014).
Dia juga menjelaskan, Seluruh pengajuan permohonan izin yang dikeluarkan BKPM harus dilakukan secara online dengan mengisi formulir di website resmi dengan alamat website: online-spipise.bkpm.go.id.
"Nantinya di sini hanya ada meja-meja konsultasi. Jadi besok (Jumat-red) minggu terakhir kami melayani pengajuan izin dengan tatap muka," jelasnya.
Ia memperkirakan akan ada sekitar 200-300 aplikasi perizinan setiap hari yang masuk ke website BKPM.
"Karena dalam sehari kami ada 200 nomor antrean yang berkunjung ke sini. Setelah online semua, maka semua permohonan akan beralih ke online semua. Kita perkirakan juga jumlahnya segitu, sekitar 200-300 pengajuan," pungkasnya.
Selain penerapan permohonan perizinan online, Dia menambahkan, BKPM juga serius terhadap peralihan untuk perizinan terpadu satu pintu (PTSP).
"Nanti bertahap juga akan ada meja yang di isi BKO (Bawah Kendali Operasi) dari masing-masing kementerian lembaga yang menerbitkan izin. Akhir Januari bisa full satu pintu harapannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelayanan perizinan secara online mulai tanggal 15 Desember 2014, antara lain:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
5. Izin Usaha Tetap
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilanm Pemodal Asing (KPPA)
10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada