Suara.com - Pemerintah tidak bisa menunggu pedagang pasar untuk menurunkan harga kebutuhan pokok. Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan intervensi harga di pasar.
Kata dia, pemerintah bisa mengintervensi harga di pasar sebagai regulator yang memberikan izin kepada distributor dan juga dengan cara mengerahkan BUMN untuk memasukkan produknya ke pasar dengan harga murah.
“Sebagai regulator, pemerintah kan yang mengeluarkan izin bagi distributor, misalnya untuk air kemasan atau juga untuk distributor untuk barang impor. Kalau mereka tidak mau menurunkan harga, pemerintah bisa mengevaluasi lagi izin yang diberikan atau juga bisa mencabut izin itu,” kata Enny di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Enny menambahkan, penurunan harga sebenarnya bukan berada di tangan pedagang pasar yang bertemu langsung dengan konsumen. Tetapi, keputusan itu ada di tangan distributor.
Selain menggunakan kewenangan sebagai regulator dalam melakukan intervensi pasar, pemerintah juga bisa mengerahkan BUMN untuk masuk ke pasar guna memicu penurunan harga.
“BUMN itu kan ada juga yang memroduksi gula. Nah, BUMN tersebut bisa memasukkan gula ke pasar dengan harga yang murah. Kalau harga gula dari pemerintah murah maka otomatis harga gula dari pihak swasta juga akan turun. Begitu juga dengan Bulog yang masih punya fungsi sebagai penyangga bisa mendistribusikan beras ke pasar dengan harga murah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendesak pedagang pasar untuk segera menurunkan harga barang karena pemerintah sudah menurunkan harga BBM bersubsidi. Apabila harga barang tidak juga turun, pemerintah mengancam akan melakukan intervensi harga di pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK