Suara.com - Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa semua harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami penaikan per 15 Mei 2015.
"Penegasan tersebut sebagai klarifikasi terkait dengan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait dengan harga BBM," ungkap Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina, Wianda Pusponegoro, melalui rilis yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
"Semua harga BBM tidak naik," tegas Wianda.
Sebelumnya, pada Kamis (14/5), sempat beredar kesimpangsiuran informasi bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi, dari Rp6.900 menjadi Rp9.200 per liter, per 15 Mei 2015 ini. Hal itu dipicu beredarnya surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten.
Sesuai dengan surat yang beredar secara masif di media sosial itu, disebutkan bahwa harga BBM jenis biosolar/solar keekonomian ditetapkan Rp9.200 per liter per 15 Mei 2015. Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU. Padahal, surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian, dan bukan solar bersubsidi.
Penetapan solar bersubsidi sendiri dinyatakan bukan merupakan kewenangan Pertamina, melainkan pemerintah. Dengan demikian artinya, harga solar bersubsidi tidak berubah, yakni sesuai dengan keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 yang sebesar Rp6.900 per liter.
Sesuai dengan surat edaran itu pula, Pertamina sebenarnya berencana menaikkan harga Pertamax dari Rp8.800 menjadi Rp9.600, Pertamax Plus dari Rp10.050 menjadi Rp10.550, dan Pertamina Dex dari Rp11.900 menjadi Rp12.200 per liter.
Namun, Wianda menambahkan bahwa atas kesimpangsiuran informasi tersebut, harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, dan produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina, juga tidak mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun Premium. Demikian pula, harga Pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tegasnya.
Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali, ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, harga Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura dan Bali, ditetapkan oleh Pertamina. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN