Suara.com - Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa semua harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami penaikan per 15 Mei 2015.
"Penegasan tersebut sebagai klarifikasi terkait dengan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait dengan harga BBM," ungkap Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina, Wianda Pusponegoro, melalui rilis yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
"Semua harga BBM tidak naik," tegas Wianda.
Sebelumnya, pada Kamis (14/5), sempat beredar kesimpangsiuran informasi bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi, dari Rp6.900 menjadi Rp9.200 per liter, per 15 Mei 2015 ini. Hal itu dipicu beredarnya surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten.
Sesuai dengan surat yang beredar secara masif di media sosial itu, disebutkan bahwa harga BBM jenis biosolar/solar keekonomian ditetapkan Rp9.200 per liter per 15 Mei 2015. Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU. Padahal, surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian, dan bukan solar bersubsidi.
Penetapan solar bersubsidi sendiri dinyatakan bukan merupakan kewenangan Pertamina, melainkan pemerintah. Dengan demikian artinya, harga solar bersubsidi tidak berubah, yakni sesuai dengan keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 yang sebesar Rp6.900 per liter.
Sesuai dengan surat edaran itu pula, Pertamina sebenarnya berencana menaikkan harga Pertamax dari Rp8.800 menjadi Rp9.600, Pertamax Plus dari Rp10.050 menjadi Rp10.550, dan Pertamina Dex dari Rp11.900 menjadi Rp12.200 per liter.
Namun, Wianda menambahkan bahwa atas kesimpangsiuran informasi tersebut, harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, dan produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina, juga tidak mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun Premium. Demikian pula, harga Pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tegasnya.
Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali, ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, harga Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura dan Bali, ditetapkan oleh Pertamina. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang