Suara.com - Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa semua harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami penaikan per 15 Mei 2015.
"Penegasan tersebut sebagai klarifikasi terkait dengan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait dengan harga BBM," ungkap Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina, Wianda Pusponegoro, melalui rilis yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
"Semua harga BBM tidak naik," tegas Wianda.
Sebelumnya, pada Kamis (14/5), sempat beredar kesimpangsiuran informasi bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi, dari Rp6.900 menjadi Rp9.200 per liter, per 15 Mei 2015 ini. Hal itu dipicu beredarnya surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten.
Sesuai dengan surat yang beredar secara masif di media sosial itu, disebutkan bahwa harga BBM jenis biosolar/solar keekonomian ditetapkan Rp9.200 per liter per 15 Mei 2015. Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU. Padahal, surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian, dan bukan solar bersubsidi.
Penetapan solar bersubsidi sendiri dinyatakan bukan merupakan kewenangan Pertamina, melainkan pemerintah. Dengan demikian artinya, harga solar bersubsidi tidak berubah, yakni sesuai dengan keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 yang sebesar Rp6.900 per liter.
Sesuai dengan surat edaran itu pula, Pertamina sebenarnya berencana menaikkan harga Pertamax dari Rp8.800 menjadi Rp9.600, Pertamax Plus dari Rp10.050 menjadi Rp10.550, dan Pertamina Dex dari Rp11.900 menjadi Rp12.200 per liter.
Namun, Wianda menambahkan bahwa atas kesimpangsiuran informasi tersebut, harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, dan produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina, juga tidak mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun Premium. Demikian pula, harga Pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tegasnya.
Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali, ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, harga Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura dan Bali, ditetapkan oleh Pertamina. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling
-
Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji
-
Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?
-
Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung
-
Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT
-
Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang
-
Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya
-
Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I