Suara.com - Pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa semua harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami penaikan per 15 Mei 2015.
"Penegasan tersebut sebagai klarifikasi terkait dengan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait dengan harga BBM," ungkap Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina, Wianda Pusponegoro, melalui rilis yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
"Semua harga BBM tidak naik," tegas Wianda.
Sebelumnya, pada Kamis (14/5), sempat beredar kesimpangsiuran informasi bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi, dari Rp6.900 menjadi Rp9.200 per liter, per 15 Mei 2015 ini. Hal itu dipicu beredarnya surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten.
Sesuai dengan surat yang beredar secara masif di media sosial itu, disebutkan bahwa harga BBM jenis biosolar/solar keekonomian ditetapkan Rp9.200 per liter per 15 Mei 2015. Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU. Padahal, surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian, dan bukan solar bersubsidi.
Penetapan solar bersubsidi sendiri dinyatakan bukan merupakan kewenangan Pertamina, melainkan pemerintah. Dengan demikian artinya, harga solar bersubsidi tidak berubah, yakni sesuai dengan keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 yang sebesar Rp6.900 per liter.
Sesuai dengan surat edaran itu pula, Pertamina sebenarnya berencana menaikkan harga Pertamax dari Rp8.800 menjadi Rp9.600, Pertamax Plus dari Rp10.050 menjadi Rp10.550, dan Pertamina Dex dari Rp11.900 menjadi Rp12.200 per liter.
Namun, Wianda menambahkan bahwa atas kesimpangsiuran informasi tersebut, harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, dan produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina, juga tidak mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun Premium. Demikian pula, harga Pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tegasnya.
Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali, ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, harga Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura dan Bali, ditetapkan oleh Pertamina. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?