Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaga pembahasan regional terkait pedoman perlindungan terhadap nelayan skala kecil yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
"Selama ini kami banyak tertinggal dan pembicaraan ini sudah lama kronologisnya untuk membangun pedoman bagi semua negara yang banyak memiliki nelayan skala kecil," kata Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT) Gellwynn Jusuf usai membuka seminar di Kuta, Badung, Bali, Senin (24/8/2015).
Menurut dia, pedoman yang dibahas tersebut di antaranya menyangkut aspek kepemilikan, modalitas, sosial, gender, jaminan hak nelayan, akses terhadap sumber daya alam, hingga pemerintah yang berpihak kepada nelayan.
Jusuf lebih lanjut menjelaskan bahwa perikanan kecil menjadi salah satu tulang punggung perekonomian bagi negara dengan jumlah sekitar 90 persen merupakan perikanan kecil di bawah lima gross ton.
"Jumlah produksi perikanan skala kecil di Indonesia mencapai 60 persen lebih atau sekitar empat hingga lima juta ton per per tahun. Tetapi sayangnya mereka kurang dibina seperti sanitasi, higienitas hingga mutu," katanya.
Sejatinya, lanjut dia, pedoman perlindungan berkelanjutan untuk perikanan skala kecil untuk memerangi kemiskinan dan ketahanan pangan telah ditantangani sejumlah negara di Roma, Italia, dalam suatu pertemuan pada Juni 2014.
Implementasinya kini lebih digodok oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia yang sudah mengadopsinya ke dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah dan dalam legislasi nasional melalui penyusunan rancangan undang-undang khusus perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil.
Analis Perencanaan Perikanan dari Departemen Perikanan, Badan Pangan Dunia (FAO), Nicole Franz menyambut baik inisiatif Indonesia yang telah mengadopsi pedoman dunia tersebut ke dalam penyusunan rancangan undang-undang menyangkut perlindungan dan pemberdayaan nelayan termasuk ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
"Indonesia telah memasukkan pedoman perikanan kecil ke dalam rencana pembangunan nasional. Kami melihat implementasi pembangunan seperti di Indonesia yang sudah mengambil langkah untuk mengimplementasikan dokumen yang tak hanya sekedar kertas tetapi sudah aksi langsung," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!