Suara.com - Forum Pajak Berkeadilan (FPB) meminta transparansi perpajakan tambang terkait banyaknya penambangan ilegal yang beroperasi tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran pajak, perusahaan yang tidak memiliki NPWP dan tidak melaporkan SPT Pajak," kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan (FPB) AH Maftuchan di Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Dia menjelaskan, Indonesia sedang berada pada kondisi darurat aliran uang ilegal. Tahun 2003 total aliran uang ilegal dari Indonesia ke luar negeri ditengarai mencapai Rp141,82 triliun, meningkat menjadi Rp227,75 triliun pada tahun 2014.
Indonesia termasuk lima negara dengan jumlah aliran uang ilegal terbesar di dunia setelah Tiongkok, Rusia, India, dan Malaysia.
Khusus untuk sektor pertambangan (migas, mineral dan batubara/bahan galian), kenaikan aliran uang ilegal sangat fantastis, kurun 2003-2014 mencapai 102,43 persen atau rata-rata setiap tahun terjadi kenaikan sebesar 8,53 persen.
Tahun 2003 total aliran uang ilegal di sektor pertambangan ditengarai mencapai Rp11,80 triliun, sedangkan tahun 2014 naik mencapai Rp23,89 triliun.
Sementara itu, menurut peneliti kebijakan ekonomi dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Wiko Saputra mengatakan aliran uang ilegal di sektor pertambangan diakibatkan oleh adanya transaksi perdagangan faktur palsu (trade mis-invoicing).
Hal ini terjadi karena maraknya tambang ilegal yang beroperasi (illegal mining) dan terjadi ekspor komoditi pertambangan yang tidak tercatat.
Hal lainnya, besarnya jumlah aliran uang ilegal di sektor pertambangan juga disebabkan oleh tingginya indikasi terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak yang melibatkan perusahaan pertambangan di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari data realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan yang hanya sebesar Rp96,9 triliun. Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp1.026 triliun.
Artinya, nisbah penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sektor pertambangan hanya sebesar 9,4 persen.
"KPK menemukan masih banyak perusahaan pertambangan di Indonesia yang tidak patuh dalam pembayaran pajak. Misalnya saja, dari data hasil Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait, dari 7.834 perusahaan yang di data oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebesar 24 persen tidak memiliki NPWP, serta sekitar 35 persen yang tidak melaporkan SPT," katanya.
Kondisi ini memberikan sinyal terjadinya indikasi kejahatan keuangan (financial crime) dan kejahatan perpajakan yang melibatkan perusahaan pertambangan di Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian negara. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya