Soda api atau natrium hidroksida biasanya digunakan sebagai bahan campuran dalam produksi kertas, detergen, bubur kayu, dan sebagainya. Namun tahukah Anda, jika ternyata soda api bisa juga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga?
Nah, berikut ini informasi lengkapnya:
1. Melancarkan Saluran yang Mampet
Soda api bisa digunakan untuk membersihkan pipa saluran yang mampet karena kotoran. Sifatnya yang keras mampu melarutkan material yang menghambat saluran pipa pada wastafel, kloset, atau salural lainnya. Namun, Anda harus menggunakan sarung tangan saat menggunakannya agar kulit tangan Anda tidak terkena soda api.
2. Bahan Pembersih Noda
Jangan khawatir menghadapi noda membandel di rumah. Dengan menggunakan soda api, noda tersebut bisa dengan mudah Anda singkirkan. Cara membersihkannya adalah dengan melarutkan soda api dengan air bersih, kemudian Anda basuhkan pada noda yang membandel. Namun, jangan terlalu banyak menggunakan soda api karena bisa merusak permukaan benda yang Anda bersihkan.
3. Sebagai Bahan Pelarut Cat
Soda api juga bisa digunakan untuk melarutkan cat yang sifatnya keras. Misalnya, saat Anda ingin mengecat ulang kendaraan Anda, maka Anda bisa menggunakan soda api untuk mengelupaskan terlebih dahulu cat yang lama pada kendaraan. Baru kemudian Anda mengecat dengan warna yang baru. Selain itu, Anda juga bisa menerapkannya pada benda-benda lainnya di rumah, jika Anda ingin mengganti warna dinding atau furnitur.
Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri