Suara.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (30/11/2015) malam, sepakat memulai rapat panitia kerja untuk membahas sembilan pokok masalah RUU JPSK dengan inventarisasi masalah terbanyak mengenai penentuan penanggung jawab dalam penanganan krisis keuangan.
"Pandangan kami, jika boleh, pengambilan keputusan penentu (krisis) ada di Presiden. Mengingat keputusan dan dampaknya yang akan begitu besar terhadap perekonomian," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Jakarta, Senin (30/11/2015), setelah menyerahkan total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU yang diinisiasi pemerintah tersebut.
Fadel mengatakan bahwa Komisi XI sejalan dengan pemerintah agar pembahasan DIM RUU JPSK tersebut dapat dipercepat. Dengan demikian, RUU JPSK dapat disahkan menjadi UU JPSK sebelum masa sidang berakhir pada tanggal 18 Desember 2015.
Beleid JPSK tersebut, diakui Fadel, teramat penting untuk menjadi landasan hukum pemerintah dan tiga otoritas sektor keuangan dalam menerapkan kebijakan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Panja antara Komisi XI, yang diwakili Wakil Ketua Prakosa, dan pemerintah yang diwakili Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, akan dimulai pada Senin malam ini di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Selain masalah penanggung jawab dalam penanganan krisis, Fadel menyebutkan dua masalah utama yang juga disoroti Komisi XI adalah upaya meminimalkan penggunaan dana talangan dari APBN atau "bailout" dalam menyelamatkan perbankan.
"Selanjutnya adalah yang berhubungan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai 'lender of resort' kalau pemerintah kurang (uangnya)," kata Fadel.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Komisi XI itu.
"Ya, nanti kita lihat, kalau cukup pakai dana BI atau LPS, ya, tidak perlu tanggung jawab Presiden. Masalahnya, pada penggunaan uang negara ini saja," kata dia.
Adapun sembilan pokok masalah atau substansi dalam RUU JPSK, yakni: pertama, pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK. Ihwal pertama ini sudah rampung dilaksanakan.
Kedua, pertimbangan ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan. DPR dalam DIM mengusulkan sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan.
Ketiga, Penyelenggara JPSK yang termasuk pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mekanisme penanganan krisis meliputi Keempat, penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis; kelima, penanganan masalah bank melalui "private solution" dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; keenam, penanganan masalah likuiditas, apakah mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; ketujuh, penanganan masalah solvabilitas.
Kedelapan, penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. DIM menyebutkan perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal, baik yang berdampak sistematik maupun nonsistematik sesuai dengan UU LPS.
Kesembilan, perlindungan hukum untuk KSSK. Dalam RUU JPSK disebutkan tidak ada pasal imunitas, hanya ada bantuan hukum.
Dalam DIM, disebutkan adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas. (Antara)
Berita Terkait
-
BTN Dapatkan Dua Penghargaan ASEAN Risk Awards 2026, Perkuat Manajemen Risiko Berstandar Global
-
961 Perusahaan Sudah Bangkrut, Ekonomi Jepang Diramal hanya 0,7 Persen
-
Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia, Rating ESG BNI Naik
-
Krisis Keuangan Memburuk Buntut Banyak yang Nunggak, Program-program Kemanusiaan PBB Ini Terancam
-
Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global: Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli
-
Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional
-
Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian
-
IHSG Mulai Terbang Pada Rabu Pagi, Masih Bergerak ke Level 6.100
-
BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming