Suara.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (30/11/2015) malam, sepakat memulai rapat panitia kerja untuk membahas sembilan pokok masalah RUU JPSK dengan inventarisasi masalah terbanyak mengenai penentuan penanggung jawab dalam penanganan krisis keuangan.
"Pandangan kami, jika boleh, pengambilan keputusan penentu (krisis) ada di Presiden. Mengingat keputusan dan dampaknya yang akan begitu besar terhadap perekonomian," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Jakarta, Senin (30/11/2015), setelah menyerahkan total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU yang diinisiasi pemerintah tersebut.
Fadel mengatakan bahwa Komisi XI sejalan dengan pemerintah agar pembahasan DIM RUU JPSK tersebut dapat dipercepat. Dengan demikian, RUU JPSK dapat disahkan menjadi UU JPSK sebelum masa sidang berakhir pada tanggal 18 Desember 2015.
Beleid JPSK tersebut, diakui Fadel, teramat penting untuk menjadi landasan hukum pemerintah dan tiga otoritas sektor keuangan dalam menerapkan kebijakan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Panja antara Komisi XI, yang diwakili Wakil Ketua Prakosa, dan pemerintah yang diwakili Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, akan dimulai pada Senin malam ini di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Selain masalah penanggung jawab dalam penanganan krisis, Fadel menyebutkan dua masalah utama yang juga disoroti Komisi XI adalah upaya meminimalkan penggunaan dana talangan dari APBN atau "bailout" dalam menyelamatkan perbankan.
"Selanjutnya adalah yang berhubungan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai 'lender of resort' kalau pemerintah kurang (uangnya)," kata Fadel.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Komisi XI itu.
"Ya, nanti kita lihat, kalau cukup pakai dana BI atau LPS, ya, tidak perlu tanggung jawab Presiden. Masalahnya, pada penggunaan uang negara ini saja," kata dia.
Adapun sembilan pokok masalah atau substansi dalam RUU JPSK, yakni: pertama, pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK. Ihwal pertama ini sudah rampung dilaksanakan.
Kedua, pertimbangan ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan. DPR dalam DIM mengusulkan sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan.
Ketiga, Penyelenggara JPSK yang termasuk pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mekanisme penanganan krisis meliputi Keempat, penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis; kelima, penanganan masalah bank melalui "private solution" dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; keenam, penanganan masalah likuiditas, apakah mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; ketujuh, penanganan masalah solvabilitas.
Kedelapan, penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. DIM menyebutkan perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal, baik yang berdampak sistematik maupun nonsistematik sesuai dengan UU LPS.
Kesembilan, perlindungan hukum untuk KSSK. Dalam RUU JPSK disebutkan tidak ada pasal imunitas, hanya ada bantuan hukum.
Dalam DIM, disebutkan adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas. (Antara)
Berita Terkait
-
961 Perusahaan Sudah Bangkrut, Ekonomi Jepang Diramal hanya 0,7 Persen
-
Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia, Rating ESG BNI Naik
-
Krisis Keuangan Memburuk Buntut Banyak yang Nunggak, Program-program Kemanusiaan PBB Ini Terancam
-
Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global: Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat
-
Tenggelam dalam Gaya Hidup, Risiko Finansial Gen Z dari Pinjaman Online
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
-
Mudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun, Menhub: Pergerakan Tetap Bisa Tembus di Atas 143 Juta Orang
-
Pegadaian Perkuat Transformasi Layanan Lewat Kampanye Nasional Melayani Sepenuh Hati
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini