Suara.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (30/11/2015) malam, sepakat memulai rapat panitia kerja untuk membahas sembilan pokok masalah RUU JPSK dengan inventarisasi masalah terbanyak mengenai penentuan penanggung jawab dalam penanganan krisis keuangan.
"Pandangan kami, jika boleh, pengambilan keputusan penentu (krisis) ada di Presiden. Mengingat keputusan dan dampaknya yang akan begitu besar terhadap perekonomian," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Jakarta, Senin (30/11/2015), setelah menyerahkan total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU yang diinisiasi pemerintah tersebut.
Fadel mengatakan bahwa Komisi XI sejalan dengan pemerintah agar pembahasan DIM RUU JPSK tersebut dapat dipercepat. Dengan demikian, RUU JPSK dapat disahkan menjadi UU JPSK sebelum masa sidang berakhir pada tanggal 18 Desember 2015.
Beleid JPSK tersebut, diakui Fadel, teramat penting untuk menjadi landasan hukum pemerintah dan tiga otoritas sektor keuangan dalam menerapkan kebijakan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Panja antara Komisi XI, yang diwakili Wakil Ketua Prakosa, dan pemerintah yang diwakili Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, akan dimulai pada Senin malam ini di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Selain masalah penanggung jawab dalam penanganan krisis, Fadel menyebutkan dua masalah utama yang juga disoroti Komisi XI adalah upaya meminimalkan penggunaan dana talangan dari APBN atau "bailout" dalam menyelamatkan perbankan.
"Selanjutnya adalah yang berhubungan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai 'lender of resort' kalau pemerintah kurang (uangnya)," kata Fadel.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Komisi XI itu.
"Ya, nanti kita lihat, kalau cukup pakai dana BI atau LPS, ya, tidak perlu tanggung jawab Presiden. Masalahnya, pada penggunaan uang negara ini saja," kata dia.
Adapun sembilan pokok masalah atau substansi dalam RUU JPSK, yakni: pertama, pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK. Ihwal pertama ini sudah rampung dilaksanakan.
Kedua, pertimbangan ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan. DPR dalam DIM mengusulkan sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan.
Ketiga, Penyelenggara JPSK yang termasuk pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mekanisme penanganan krisis meliputi Keempat, penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis; kelima, penanganan masalah bank melalui "private solution" dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; keenam, penanganan masalah likuiditas, apakah mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; ketujuh, penanganan masalah solvabilitas.
Kedelapan, penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. DIM menyebutkan perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal, baik yang berdampak sistematik maupun nonsistematik sesuai dengan UU LPS.
Kesembilan, perlindungan hukum untuk KSSK. Dalam RUU JPSK disebutkan tidak ada pasal imunitas, hanya ada bantuan hukum.
Dalam DIM, disebutkan adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas. (Antara)
Berita Terkait
-
961 Perusahaan Sudah Bangkrut, Ekonomi Jepang Diramal hanya 0,7 Persen
-
Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia, Rating ESG BNI Naik
-
Krisis Keuangan Memburuk Buntut Banyak yang Nunggak, Program-program Kemanusiaan PBB Ini Terancam
-
Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global: Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat
-
Tenggelam dalam Gaya Hidup, Risiko Finansial Gen Z dari Pinjaman Online
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Ratu Maxima Berikan Tips Pengelolaan Keuangan
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?