- DJP Kemenkeu berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 124 penunggak pajak hingga 31 Desember 2025.
- Target total penerimaan dari penunggak pajak tersebut masih signifikan, yakni sebesar Rp60 triliun.
- DJP akan melanjutkan penagihan aktif seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening untuk tunggakan inkrah 2026.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025. Angka ini masih jauh dari total target sebesar Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan kalau penarikan itu berasal dari 124 wajib pajak yang terkumpul hingga 31 Desember 2025.
"Sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).
Bimo mengungkapkan, untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP bakal melanjutkan langkah penagihan aktif.
Adapun penagihan itu mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” jelasnya.
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 lalu, ia menyebut ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.
Baca Juga: DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
Berita Terkait
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
IHSG Gagal Tembus Level 9.000, Investor Panik Langsung Buru-buru Lego Saham
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855