- DJP Kemenkeu berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 124 penunggak pajak hingga 31 Desember 2025.
- Target total penerimaan dari penunggak pajak tersebut masih signifikan, yakni sebesar Rp60 triliun.
- DJP akan melanjutkan penagihan aktif seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening untuk tunggakan inkrah 2026.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025. Angka ini masih jauh dari total target sebesar Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan kalau penarikan itu berasal dari 124 wajib pajak yang terkumpul hingga 31 Desember 2025.
"Sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).
Bimo mengungkapkan, untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP bakal melanjutkan langkah penagihan aktif.
Adapun penagihan itu mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” jelasnya.
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 lalu, ia menyebut ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.
Baca Juga: DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
Berita Terkait
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya