- Pastikan bertanya terlebih dahulu sebelum berbelanja
- Periksa kembali struk belanjaan / card billing EDC
- Jika terpaksa harus belanja di merchant yang mengutip biaya surcharge, pisahkan tagihan surcharge dengan transaksi sesungguhnya.
Lalu bagaimana jika terlanjur kena surcharge 3%
Terkadang ada kondisi di mana pengguna kartu kredit lengah dan terkena surcharge saat bertransaksi. Ada juga saat di mana pengguna kartu kredit merasa gak mau ribet ngurus surcharge dan pasrah saja.
Apalagi kalau sudah terlanjur berada di merchant yang memang sedang diincar produknya. Lalu apa yang harus dilakukan?
- Membuat pengaduan resmi kepada pihak penerbit kartu kredit atau pemilik mesin EDC
- Jika usaha pertama gagal, coba mengadu ke pihak lain. Pihak lain tersebut antara lain Bank Indonesia (BI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kartu kredit memang bisa bikin hidup jadi lebih mudah. Pengguna kartu kredit harus paham benar biaya-biaya yang bisa menyertai transaksi kartu kredit. Salah satunya surcharge 3%.
Biaya tambahan seperti ini mungkin terkesan kecil dan ringan jika nominal transaksi juga kecil. Gimana kalau nilai transaksi cukup besar? Berapapun nominal transaksi kartu kredit yang dikenakan surcharge, sebagai nasabah jangan mau dirugikan ya!
Baca juga artikel Duitpintar.com lainnya:
Alasan Logis Merchant Tetap Pungut Biaya Surcharge
Ada Rahasia Apa di Balik Cicilan 0% Kartu Kredit?
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini
Tag
Berita Terkait
-
Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng
-
Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit
-
Investasi Saham Online: Modal Dikit, Untung Selangit
-
Jurus Investasi Emas Supaya Nggak Gagal di Tengah Jalan
-
Kredit Mobil Nggak Rugi Kok, Yuk Buktikan dengan Hitung-Hitungan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan
-
IHSG Finis di Zona Hijau, Asing Borong Saham dan Sektor Komoditas Pesta
-
Yuk Ikutan GenKBiz dan Star Festival dari KB Bank, Catat Tanggalnya di 5 Kota Besar Indonesia!
-
PLN Group Buka Rekrutmen 2025: Tersedia untuk D3, S1 dan S2 dengan Gaji Menarik
-
KVB Resmi Hadir di Indonesia sebagai Broker Aman dan Teregulasi
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini Imbas Shutdown Pemerintah AS
-
Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal dalam Nushafest 2025
-
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN
-
Sahamnya Terbang Hampir Tembus Rp 100, Bos Garuda Indonesia: Lazim