Suara.com - Siapa sih yang gak suka belanja? Dari tua, muda, laki-laki dan perempuan, semua suka dengan kegiatan yang satu ini. Apalagi dengan fasilitas kartu kredit, belanja jadi makin mudah dan menyenangkan. Gak perlu lagi ngantri di ATM untuk tarik tunai sekian rupiah dan bawa uang terlalu banyak di dompet.
Sayangnya, saat belanja di merchant-merchant tertentu menggunakan kartu kredit, eh ada surcharge 3%. Emang surcharge itu apa sih? Surcharge adalah biaya yang dibebankan dari merchant kepada pemegang kartu kredit saat bertransaksi dengan kartu kredit.
Semisal, nilai transaksi di sebuah merchant yang seharusnya hanya Rp500 ribu ditambah surcharge 3%. Sehingga total yang harus dibayar menjadi:
- Rp 500 ribu x 3% = Rp15.000,
- Total tarik tunai Rp500 ribu + Rp15 ribu = Rp515.000
Loh kok bisa ada biaya seperti itu?
Awalnya, pihak penerbit kartu kredit, dalam hal ini bank, menjalin kerjasama dengan merchant dalam hal penyediaan sistem pembayaran digital payment melalui mesin EDC. Tujuannya, menggalakkan transaksi non tunai yang lebih aman, mudah, cepat dan terpercaya.
Nah, kerjasama antara bank dengan merchant ini nggak lantas gratis. Ada keuntungan sekian persen yang diberikan oleh merchant ke pihak bank.
Asal kamu tahu nih, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 Pasal 8 jelas-jelas melarang praktik surcharge. Cuma ya, kalau bicara kenyataan di lapangan sih, praktik surcharge banyak tersebar.
Padahal sanksi yang diberikan cukup berat. Penerbit kartu kredit dapat menghentikan kerjasama dengan merchant yang masih melakukan praktik surcharge. Selain itu mesin EDC juga akan disita.
Hanya saja, bank mungkin masih mikir-mikir untuk menghentikan kerjasama dengan merchant-merchant yang memiliki nilai transaksi cukup besar. Bank nggak mau dong sumber tambahan income dari hasil kerjasama dengan merchant berakhir.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sendiri berharap, para merchant memasukkan biaya penyediaan digital payment ke dalam komponen harga produk saja. Bukan malah mengutip surcharge 3% pada setiap transaksi kartu kredit. Tindakan ini dianggap merugikan pemegang kartu kredit.
Bagaimana agar tidak terkena praktik surcharge 3%
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari beban surcharge 3%:
- Pilih merchant yang nggak mengenakan biaya surcharge
Tag
Berita Terkait
-
Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng
-
Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit
-
Investasi Saham Online: Modal Dikit, Untung Selangit
-
Jurus Investasi Emas Supaya Nggak Gagal di Tengah Jalan
-
Kredit Mobil Nggak Rugi Kok, Yuk Buktikan dengan Hitung-Hitungan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila