Suara.com - Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan kebijakan Pengampunan Pajak berpotensi menambah 120 juta Wajib Pajak baru yang selama ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib menyerahkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak melaporkan SPT," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Darussalam menjelaskan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak, namun juga memperbaiki kepatuhan para Wajib Pajak dan menambah basis Wajib Pajak yang selama ini belum terdeteksi membayar pajak.
Oleh karena itu, kebijakan ini tepat diterapkan di Indonesia, yang potensi penerimaan pajaknya sangat besar, karena inisiatif ini bisa memetakan informasi terbaru terkait perpajakan dan memudahkan tugas dari pegawai pajak dalam jangka panjang.
Dengan demikian, nantinya kontribusi penerimaan pajak tidak hanya berasal dari Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh, namun juga dari Wajib Pajak yang selama ini masih mangkir melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang penerimaan pajak ditopang oleh hanya segelintir Wajib Pajak dan begitu banyak 'free rider' yang menikmati kue pembangunan tanpa membayar pajak," kata Darussalam.
Pengamat Danny Darussalam Tax Center ini menambahkan tahun 2016 merupakan momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini, karena Indonesia akan menerapkan pertukaran era informasi perpajakan dengan negara-negara lain mulai 2018.
Selain itu, apabila implementasinya berjalan lancar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan bertransformasi menjadi badan penerimaan negara yang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengejar penerimaan pajak mulai dua tahun mendatang.
"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi 'tax amnesty'. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang juga sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu melakukan revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang segera rampung," ungkapnya.
Sebelumnya, Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto memastikan penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif, terutama karena adanya tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak baru.
"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Namun jangan lupa, 'tax amnesty' itu juga untuk dana milik WNI di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tambahnya.
Menurut dia, peningkatan pajak bisa terjadi karena adanya tambahan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak yang baru melaporkan atas dasar pengampunan dan penerimaan pajak tidak langsung dari peningkatan aktivitas ekonomi pasca pemberlakukan kebijakan ini.
Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.
Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok