Suara.com - Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan kebijakan Pengampunan Pajak berpotensi menambah 120 juta Wajib Pajak baru yang selama ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib menyerahkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak melaporkan SPT," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Darussalam menjelaskan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak, namun juga memperbaiki kepatuhan para Wajib Pajak dan menambah basis Wajib Pajak yang selama ini belum terdeteksi membayar pajak.
Oleh karena itu, kebijakan ini tepat diterapkan di Indonesia, yang potensi penerimaan pajaknya sangat besar, karena inisiatif ini bisa memetakan informasi terbaru terkait perpajakan dan memudahkan tugas dari pegawai pajak dalam jangka panjang.
Dengan demikian, nantinya kontribusi penerimaan pajak tidak hanya berasal dari Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh, namun juga dari Wajib Pajak yang selama ini masih mangkir melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang penerimaan pajak ditopang oleh hanya segelintir Wajib Pajak dan begitu banyak 'free rider' yang menikmati kue pembangunan tanpa membayar pajak," kata Darussalam.
Pengamat Danny Darussalam Tax Center ini menambahkan tahun 2016 merupakan momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini, karena Indonesia akan menerapkan pertukaran era informasi perpajakan dengan negara-negara lain mulai 2018.
Selain itu, apabila implementasinya berjalan lancar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan bertransformasi menjadi badan penerimaan negara yang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengejar penerimaan pajak mulai dua tahun mendatang.
"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi 'tax amnesty'. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang juga sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu melakukan revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang segera rampung," ungkapnya.
Sebelumnya, Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto memastikan penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif, terutama karena adanya tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak baru.
"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Namun jangan lupa, 'tax amnesty' itu juga untuk dana milik WNI di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tambahnya.
Menurut dia, peningkatan pajak bisa terjadi karena adanya tambahan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak yang baru melaporkan atas dasar pengampunan dan penerimaan pajak tidak langsung dari peningkatan aktivitas ekonomi pasca pemberlakukan kebijakan ini.
Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.
Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
-
Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak, Dari Rp340 Miliar jadi Hanya Rp1 Miliar
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam
-
Menkeu Baru Punya PR Berat, Kurangi Utang hingga Hilangkan Pajak Berat untuk Kelas Menengah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Lagi, OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda yang Bangkrut
-
Promo Produk Spesial Mingguan Alfamart Hadir Kembali, Bikin Belanja Makin Hemat
-
Menkeu Baru Diingatkan Buat Kebijakan Realistis, INDEF: Belanja Negara Perlu Ditata Ulang
-
IHSG Berbalik Rebound di Sesi I, Apa Pemicunya?
-
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
-
UMKM Kombucha Beromzet Nasional Lahir dari BRILiaN, Inisiatif Hebat BRI untuk Pengusaha Muda
-
PM Qatar Sebut Netanyahu Orang Narsis Tanpa Moral Usai Israel Serang Doha
-
Investasi Aman di BRI: Beli Sukuk Ritel Dapat Cashback Hingga Rp17 Juta
-
Promo Attack Chicken KFC Cuma Rp10.909 Tiap Rabu di Bulan September!
-
Adu Cepat! 5 Link DANA Kaget Pagi Ini Diserbu, Saldo Ratusan Ribu Langsung Cair