Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit bermanfaat untuk melihat profil belanja para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan tidak melanggar UU Perbankan.
"Data ini diperlukan untuk profil WP OP, karena kita tidak punya akses ke rekening simpanan bank, sesuai UU Perbankan. Makanya yang ingin kita lihat profil belanja, belanja itu salah satunya dari kartu kredit," katanya di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Bambang mencontohkan apabila ada wajib pajak yang melaporkan pendapatannya sebulan hanya Rp5 juta, namun belanja melalui kartu kredit mencapai Rp20 juta, maka pelaporan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunannya tidak tepat.
"Berarti selama ini mengaku penghasilan Rp5 juta di SPT tidak benar, pajaknya harus diperbaiki. Kita akan memadukan antara data transaksi kartu kredit dengan profil wajib pajak," katanya.
Bambang menambahkan rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, dan nantinya OJK akan melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan maupun lembaga penerbit kartu kredit.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan tidak ada yang masalah dengan penerapan kebijakan tersebut, karena UU Perbankan tidak mengatur mengenai pembukaan data transaksi kartu kredit.
"Pelajari saja ketentuan kerahasiaan bank. Yang mana yang rahasia, kartu kredit atau tabungan? Tapi semua UU yang mengatur kerahasiaan data, membuka kemungkinan dibuka kalau untuk kepentingan nasional, dengan persetujuan OJK," katanya.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 22 bank dan satu lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan serta berlaku sejak diundangkan pada 22 Maret 2016.
Dalam PMK itu bank maupun lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari "billing statement" yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (Antara)
Berita Terkait
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis