Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menggalakkan para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 yang harus dilaporkan pada tahun 2026.
Para wajib pajak kini berbondong-bondong mengisi SPT melalui Coretax yang telah disediakan dan dirancang oleh DJP.
Melalui sistem Coretax, ada beberapa data yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.
Tentu, beberapa data tampak membingungkan. Para wajib pajak khawatir mereka akan salah mengisi data yang akan berdampak pada laporan mereka.
Ada rasa kepanikan di benak para wajib pajak karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 30 April 2026 setelah sebelumnya ditetapkan 31 Maret 2026.
Salah satu data yang membuat para wajib pajak khawatir salah mengisi adalah harta PPS dan harta investasi PPS.
Lantas, apa sebenarnya kedua data tersebut?
Berikut penjelasan selengkapnya
Harta PPS (Non-Investasi)
Baca Juga: Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yakni seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui surat pernyataan pengungkapan harta, namun tidak terikat pada kewajiban komitmen investasi tertentu.
Secara sederhana, harta PPS adalah aset yang diakui keberadaannya untuk melegalkan status perpajakan masa lalu tanpa ada keharusan untuk menanamkan modal tersebut ke instrumen negara atau sektor energi terbarukan.
Adapun dalam sistem Coretax, kategori ini mencakup aset yang berada di dalam negeri maupun aset luar negeri yang hanya dideklarasikan tanpa direpatriasi atau diinvestasikan.
Sifatnya fleksibel karena tidak terikat
Karakteristik utama dari saldo harta ini adalah fleksibilitasnya.
Karena tidak terikat komitmen investasi, pemilik aset memiliki kendali penuh untuk menggunakan atau memindahkan aset tersebut segera setelah periode PPS berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan