Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (28/6/2016). Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan keringanan tarif tebusan.
Ditanyakan komentarnya terkait dengan pengesahan UU tersebut, Presiden bersyukur dan mengatakan akan segera menyiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara.
"Saya sudah perintahkan kepada menteri-menteri dan juga koordinasi dengan lembaga yang lainnya seperti Gubernur BI dan OJK agar secepatnya, dalam sehari dua hari ini, kita persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," ujar Presiden usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Jawa Barat.
Arus uang yang akan masuk tersebut rencananya akan digunakan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang belum selesai.
"Dan yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastruktur bond," kata Presiden.
Presiden berharap UU Pengampunan Pajak ini akan menjadi sebuah payung hukum agar uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri dapat masuk ke Indonesia.
"Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya kan datang banyak. Kita harapkan dengan UU Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri kita harapkan bisa masuk," kata Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah