Setelah melewati proses tarik ulur yang begitu alot, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Amnesty disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Meski telah disahkan menjadi UU, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih memberikan lima catatan kritas atas UU tersebut.
Seperti yang dibacakan oleh ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit, dalam catatannya, poin kedua PDIP secara tegas menolak apabila denda pengampunan pajak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Poin kedua, Fraksi PDI Perjuangan mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tidak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN - P tahun 2016," kata Ahmad.
Hal tersebut menjadi penting untuk mengangisipasi adanya pengampunan pajak yang berkelanjutan. Sebab, pengampunan pajak hanya berlaku sekali saja.
"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa pengampunan tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," tutur Ahmad.
"Dengan mengingat bahwa data yang dipergunakan sebagai asumsi besarnya nilai pajak dalam kebijakan pengampunan pajak tersebut sangat bervariasi dan resiko penerimaan denda pajak, akan terakumulasi dalam target penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016, maka diusulkan agar target penerimaan denda pajak tersebut tidak dimasukkan dalam APBN-P 2016," Ahmad menambahkan.
Dorongan tersebut bagi PDI Perjuang merupakan langkah antisipatif.
"Prinsip kehati-hatian untuk melahirkan struktur APBN Perubahan yang kredibel merupakan tanggung jawab kita semua," kata Ahmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah