Setelah melewati proses tarik ulur yang begitu alot, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Amnesty disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Meski telah disahkan menjadi UU, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih memberikan lima catatan kritas atas UU tersebut.
Seperti yang dibacakan oleh ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit, dalam catatannya, poin kedua PDIP secara tegas menolak apabila denda pengampunan pajak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Poin kedua, Fraksi PDI Perjuangan mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tidak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN - P tahun 2016," kata Ahmad.
Hal tersebut menjadi penting untuk mengangisipasi adanya pengampunan pajak yang berkelanjutan. Sebab, pengampunan pajak hanya berlaku sekali saja.
"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa pengampunan tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," tutur Ahmad.
"Dengan mengingat bahwa data yang dipergunakan sebagai asumsi besarnya nilai pajak dalam kebijakan pengampunan pajak tersebut sangat bervariasi dan resiko penerimaan denda pajak, akan terakumulasi dalam target penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016, maka diusulkan agar target penerimaan denda pajak tersebut tidak dimasukkan dalam APBN-P 2016," Ahmad menambahkan.
Dorongan tersebut bagi PDI Perjuang merupakan langkah antisipatif.
"Prinsip kehati-hatian untuk melahirkan struktur APBN Perubahan yang kredibel merupakan tanggung jawab kita semua," kata Ahmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN