Pemerintah rasanya sudah menyadari betul bahwa sektor properti sebagai salah satu motor perekonomian harus mendapat tempat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan, menyusul banyaknya aturan dan kebijakan yang terkait properti yang telah dikeluarkan pemerintah, baik dari aspek pengurangan perpajakan, pelonggaran aturan Loan to Value (LTV), sampai mekanisme investasi hasil repatriasi yang dengan jelas menyebut sektor properti sebagai salah satu alternatif tujuan dana repatriasi.
Sejak aturan kebijakan DIRE dengan single tax, disusul dengan aturan LTV menjadi 85 persen, pembukaan larangan rumah inden untuk KPR kedua, maka belum lama ini aturan PP No. 34 tahun 2016 mengenai pengurangan PPh Penjual untuk properti selain rusun sederhana dan rumah sederhana menjadi 2,5 persen dari 5 persen dipercaya akan memberikan stimulus bagi para pelaku pasar properti untuk kembali bergairah.
"Ternyata tidak hanya itu, program tax amnesty yang gencar dilakukan pemerintah juga menyentuh sektor properti. Dalam PMK No. 122 tahun 2016 dengan jelas disebutkan bahwa dana repatriasi yang masuk ke bank penampung dapat digunakan untuk pembelian properti berupa tanah dan atau bangunan. Dengan aturan dana yang mengendap selama minimal 3 tahun, maka bila properti tersebut dijual, hasil penjualan harus kembali ke bank penampung dengan selisih keuntungan dapat diambil," kata Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2016).
Hal ini tentunya memberikan potensi yang luar biasa pada sektor properti bentuk tanah dan atau bangunan selain aliran dana ke sektor properti lain seperti saham properti yang juga diperkirakan akan bertumbuh lebih tinggi dari IHSG. Belum lagi aturan pengurangan pajak DIRE menjadi total 1,5 persen yang akan memberikan minat luar biasa dibandingkan investasi DIRE di Singapura dengan pajak 3%. Potensi pengurangan PPh pun akan sangat berdampak bagi minat investor untuk dapat masuk melalui penyertaan modal ke perusahaan pengembang. Struktur permodalan pengembang akan semakin solid. Dengan pasar properti nasional yang masih kompetitif, artinya sektor properti akan menjadi salah satu primadona dalam alternatif aliran dana repatriasi.
DAMPAK NEGATIF
IPW sangat mengapreasi langkah pemerintah dalam melakukan stimulus di bidang properti. Namun IPW mengingatkan beberapa hal terkait derasnya arus dana yang akan masuk ke sektor properti. Diperkirakan dana yang akan masuk ke sektor properti dapat mencapai 60 persen dari dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Nilai ini bisa menjadi sebuah potensi namun juga bisa membahayakan sektor lainnya.
Salah satu target utama pemerintah dalam hal ini agar investor masuk ke bidang infrastruktur harus diperhatikan benar. Karena dengan dibukanya sektor properti cukup luas, maka minat investor dapat berbelok sedikit ke sektor properti. Target pemerintah bisa gagal di sektor lainnya, meskipun dengan bergeraknya pasar properti diperkirakan akan mendorong ratusan industri terkait.
Selain itu derasnya dana ke sektor properti diperkirakan hanya dinikmati oleh properti-properti segmen atas karena secara nilai investasi lebih menguntungkan dan lebih mungkin untuk bertumbuh lebih tinggi dibandingkan segmen menengah bawah. Hal ini tentunya akan berdampak secara nasional terhadap kenaikan harga properti secara umum yang ujung-ujungnya harga tanah semakin tinggi, dimana saat ini pemerintah belum mempunyai instrumen pengendali harga tanah seperti bank tanah. Akibatnya tanah-tanah menjadi mahal dan akan semakin sulit untuk membangun rumah sederhana dalam rangka pencapaian program sejuta rumah.
"Karenanya Indonesia Property Watch menghimbau agar pemerintah cepat mempersiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak negatif dari program tax amnesty di sektor properti ini," tutup Ali.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5