Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara Gorontalo (SULUTGO) tentang Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus dan Direktur Pemasaran BPD SULUTGO Novi VB Kaligis. Selain penandatanganan MoU dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) tentang Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dalam rangka Perolehan Rumah bagi MBR pada 2016.
Maurin Sitorus saat memberikan kata sambutan mengatakan bahwa BPD SULUTGO menjadi Bank Pembangunan Daerah ke-16 yang ikut menyalurkan KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
“Sebelumnya kita sudah bekerja sama dengan 15 BPD di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami menyambut baik itikad baik dari BPD SULUTGO untuk bermitra dengan Kementerian PUPR dalam membantu masyarakatnya memiliki rumah layak huni,” kata Maurin.
Maurin pun berharap peran BPD dalam menyalurkan KPR Bersubsidi dapat meningkat. Menurutnya, saat ini peran BPD dalam menyalurkan KPR Bersubsidi hanya di bawah satu persen. “Itu menjadi pertanyaan karena perannya masih kecil dan dengan adanya penandatanganan ini saya berharap BPD SULUTGO dapat meningkatkan perannya untuk membantu masyarakat di wilayahnya mendapatkan rumah layak huni melalui KPR Sejahtera FLPP,” ujarnya.
Novi VB Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian PUPR. “Kami memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat di Sulawesi Utara untuk memiliki rumah yaitu dengan menyiapkan KPR Bersubsidi dan Bantuan Uang Muka”, tuturnya.
Novi menerangkan bahwa pihaknya memiliki peraturan terkait KPR Subsidi tersebut. “BPD SULUTGO mengikat 40 persen dari gaji PNS dan masyarakat untuk cicilan rumah, sisanya 60 persen untuk take home pay,” kata Novi.
Novi juga meyakinkan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR bahwa BPD SULUTGO dalam keadaan “sehat” dan dapat bekerja dengan baik untuk menyalurkan KPR Bersubsidi melalui KPR Sejahtera FLPP. “Kami memiliki aset total senilai Rp 13,5 triliun, dengan laba akhir periode mencapai Rp 206 miliar dan Non Performing Loan di bawah satu persen,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas