Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 persen, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04 persen, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-
Berdasarkan fakta tidak dilakukannya survey KHL oleh Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta, maka GBJ menuntut:
1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.
ATAU
2. Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,- sesuai hasil survey KHL yang telah dilakukan secara independen oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026