Suara.com - Saat ini, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017. UMP diprediksi meningkat sedikit dibandingkan tahun 2016, yaitu sekitar Rp3,2 juta sampai Rp3,4 juta.
"Saya nggak tahu (nilainya), mungkin jadi Rp3,2 juta. Naik sedikit saja, atau Rp3,4 juta, nggak tahu saya," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Rumusan peningkatan UMP tahun depan, katanya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan.
"Udah ada rumusnya, ikuti PP saja (Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan). UMP tahun ini ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun depan. Kan di PP-nya begitu, bukan survei KHL," ujar Ahok.
Ahok mengatakan rencana kenaikan, antara lain dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sebelum dinaikkan, UMP Jakarta yang ditetapkan tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta.
Angka prediksi kenaikan UMP tahun 2017 lebih rendah dari tuntutan pekerja sebesar Rp3,8 juta per bulan.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha Sarman Simanjorang menjelaskan penetapan UMP dihitung, antara lain berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas juga pertumbuhan ekonomi.
"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Sarman mengakui adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja.
Dalam menuntut UMP 2017, pekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Menurut survei yang dilakukan, kebutuhan hidup layak buruh idealnya Rp3.491.607, kemudian ditambah dengan adanya pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, lalu inflasi Jakarta 1,6 persen.
"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," kata Sarman.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Kepgub Heru Budi: Perusahaan Harus Berikan Upah di Atas Rp 5,06 Juta ke Pekerja di Atas Satu Tahun
-
Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal Marah ke Gubernur: Otakmu di Mana?!
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas