Kaum buruh dalam aksi Hari Buruh Sedunia, di Jakarta, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ketika Jakarta masih membutuhkan peningkatan angkutan umum, kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok malah mengakibatkan kekacauan di pelayanan Transjakarta. Peraturan Gubernur 17/2015 dianggap mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.
Pandangan tersebut dikemukakan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
Pada Senin (5/9/2016) lalu, sekitar seratus buruh PT.Trans Batavia menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak mereka pada Senin, 5 September 2016 di kantor PT.Trans Batavia, Jakarta Timur. Sejak 2016 perusahaan itu tidak mampu menggaji karyawannya. “April cuman 10 persen. Mei sama sekali tidak mendapatkan upah,” imbuh Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2016).
Ilhamsyah menilai PHK tanpa pesangon buruh PT.Trans Batavia berakar pada Pergub 17/2015. Peraturan itu mengizinkan perusahaan jasa transportasi menjadi operator tanpa melalui konsorsium seperti sebelumnya. “Dulu aturan waktu pertama kali Transjakarta dioperasikan, angkutan yang bersinggungan dengan trayek itu ikut jadi operator tapi dengan konsorsium,” terang Ilhamsyah.
Namun, Pergub 17/2015 memungkingkan perusahaan anggota konsorsium langsung berhubungan dengan PT.Trans Jakarta. Akibatnya, semua anggota konsorsium meninggalkan PT.Trans Batavia dan membawa bus-bus yang layak jalan. Keempat perusahaan itu adalah Perum PPD, Metro Minic PAC 100, PT. Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe, TBK.
Untuk itu, para karyawan PT.Trans Batavia menuntut Gubernur Ahok untuk bertanggungjawab. Para buruh akan menggelar aksi di depan kantor gubernur DKI Jakarta. “Kita aksi tgl 14 September agar Ahok memfasilitasi dan mendesak penyelesaian kewajiban karena ini tidak terlepas dari pergub yang dibuat oleh Ahok yang membolehkan operator mandiri,” pungkas aktivis yang juga Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek