Kaum buruh dalam aksi Hari Buruh Sedunia, di Jakarta, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ketika Jakarta masih membutuhkan peningkatan angkutan umum, kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok malah mengakibatkan kekacauan di pelayanan Transjakarta. Peraturan Gubernur 17/2015 dianggap mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.
Pandangan tersebut dikemukakan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
Pada Senin (5/9/2016) lalu, sekitar seratus buruh PT.Trans Batavia menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak mereka pada Senin, 5 September 2016 di kantor PT.Trans Batavia, Jakarta Timur. Sejak 2016 perusahaan itu tidak mampu menggaji karyawannya. “April cuman 10 persen. Mei sama sekali tidak mendapatkan upah,” imbuh Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2016).
Ilhamsyah menilai PHK tanpa pesangon buruh PT.Trans Batavia berakar pada Pergub 17/2015. Peraturan itu mengizinkan perusahaan jasa transportasi menjadi operator tanpa melalui konsorsium seperti sebelumnya. “Dulu aturan waktu pertama kali Transjakarta dioperasikan, angkutan yang bersinggungan dengan trayek itu ikut jadi operator tapi dengan konsorsium,” terang Ilhamsyah.
Namun, Pergub 17/2015 memungkingkan perusahaan anggota konsorsium langsung berhubungan dengan PT.Trans Jakarta. Akibatnya, semua anggota konsorsium meninggalkan PT.Trans Batavia dan membawa bus-bus yang layak jalan. Keempat perusahaan itu adalah Perum PPD, Metro Minic PAC 100, PT. Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe, TBK.
Untuk itu, para karyawan PT.Trans Batavia menuntut Gubernur Ahok untuk bertanggungjawab. Para buruh akan menggelar aksi di depan kantor gubernur DKI Jakarta. “Kita aksi tgl 14 September agar Ahok memfasilitasi dan mendesak penyelesaian kewajiban karena ini tidak terlepas dari pergub yang dibuat oleh Ahok yang membolehkan operator mandiri,” pungkas aktivis yang juga Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset