Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin rancangan UU Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha. Justru sebaliknya, penguatan KPPU Akan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim Investasi di Indonesia, menciptakan efisiensi Ekonomi dan produktifitas Nasional.
Sehingga, Penguatan KPPU Dalam usulan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Tinggi di Indonesia.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah Pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU 5/99 ditujukan untuk membantu pelaku Usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku Usaha terlindungi hak-haknya.
"Misalnya, tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen Dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," kata Syarkawi, dalam keterangan resmi Minggu (23/10/2016).
Ia menjelaskan, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha yang berhasil dituntaskan KPPU telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.
Beberapa kasus yang telah diputuskan KPPU seperti distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler). "Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian Lainnya secara tidak langsung," ujar Syarkawi.
Menurut dia, praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat.
Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp 25 miliar.
Syarkawi berharap, dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.
Terkait dengan persoalan merger dan akuisisi perusahaan, fungsi KPPU juga diharapkan mengalami perubahan. Syarkawi menjelaskan, UU persaingan usaha di banyak negara telah mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan merger untuk memberitahukan rencana merger dan akuisisinya terlebih dahulu kepada KPPU sebelum merger atau akuisisi atau dikenal dengan istilah pre merger notification.
Syarkawi menilai, pemberlakuan post merger notification di Indonesia selama ini berpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, tidak menutup kemungkinan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah melakukan merger untuk berpisah kembali dengan alasan merger tersebut dinilai anti persaingan. Padahal, biaya aksi korporasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, KPPU sepakat dengan KOMISI VI DPR Ri yang mendorong Ke arah mekanisme pre merger notification dalam RUU Persaiangan Usaha. “Regim post merger notification ini tidak memenuhi azas keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha” tegas Syarkawi.
Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Syarkawi berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya.
Syarkawi menambahkan, modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha di Indonesia juga dituntut untuk bisa menyesuaikan diri demi menjaga keberlangsungan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Sudah menjadi permasalahan yang serius dalam perkembangan modus praktik kartel, sekarang kesepakatan antar pelaku tak lagi dituangkan dalam perjanjian tertulis, bahkan tren-nya saat ini dibungkus dengan berlindung dibalik kebijakan pemerintah. Dengan kondisi ini, penguatan kewenangan KPPU untuk dapat mengungkap praktik-praktik kartel menjadi suatu kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi," ujar Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan