Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation. Nokia Corporation merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Finlandia, sedangkan Alcatel-Lucent SA berkedudukan di Perancis.
Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. "Transaksi akuisisi ini terjadi di Perancis yang berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 7 Januari 2016," kata Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU dalam keterangan resmi, Rabu (19/10/2016).
Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010. KPPU melakukan penilaian terhadap akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation sejak tanggal 15 Juni 2016.
Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi di Indonesia. Dalam proses penilaian tersebut, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.
"Dari hasil penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," ujar Syarkawi.
Meskipun demikian, Menurut Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU RI, mensyaratkan kepada Nokia Corporation sejumlah hal, diantaranya:
(1) Agar Nokia Corporation menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif/pengganti apabila terdapat produk yang out of date.
(2) Senantiasa menjunjung prinsip fairness, reasonable, and non discriminatory dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.
Syarkawi Rauf juga mensyaratkan agar merger Internasional ini, yaitu antar perusahaan yang berkantor Pusat Di Finlandia dan Perancis memperhatikan kepentingan Industri telekomunikasi Di Indonesia, Dalam Hal ini dukungan terhadap peningkatan efisiensi operator telekomunikasi Di Indoensia.
Lebih lanjut. Syarkawi Rauf menekankan agar International merger ini tidak merugikan kepentingan Konsumen atau end user telekomunikasi di Indonesia dengan biaya telekomunikasi yang mahal. "Tidak terjadi penyalahgunaan posisi Nokia yang semakin kuat di pasar," tutup Syarkawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Lenovo Legion Go 2 Resmi Masuk RI: Harga Makin Mahal Tapi Banyak Upgrade
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 30 Oktober 2025, Klaim Skin SG2 OPM dan M1014 Crimson Gratis
-
Peneliti Temukan Antivenom Baru Penangkal 17 Ular Mematikan
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Oktober 2025: Klaim Pemain 113, Poin Rank Up, dan Gems Gratis
-
Huawei FreeBuds SE 4 ANC Resmi, TWS Murah Baterai Tahan 50 Jam
-
Digiplus Siap Jadi Surga Baru Pecinta Gadget, Kini Hadir di Kelapa Gading
-
Grokipedia Milik Elon Musk Picu Kontroversi, Disebut Wikipedia Versi AI
-
Realme 15T Resmi ke RI, HP Rp 3 Jutaan Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh
-
Spoiler One Piece 1164: Davy Jones Adalah Raja Dunia Pertama, Sejarah Ditulis Ulang!
-
5 HP RAM 12 GB Harga Rp2 Jutaan, Lancar untuk Multitasking dan Simpan File