Seiring dengan kebutuhan pelayanan jasa transportasi laut yang cepat, praktis, akurat, efektif dan efisien, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dalam sistem informasi berbasis online. Salah satunya dengan menyediakan lokasi penerbitan Buku Pelaut yang tersebar di berbagai wilayah.
Buku Pelaut merupakan dokumen negara yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menyatakan bahwa Buku Pelaut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh Pelaut yang dipergunakan untuk berlayar. “Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal,” ujar Tonny dalam keterangan resmi, Kamis(27/10/2016).
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentunya berkomitmen untuk mempermudah pelayanan dalam menerbitkan Buku Pelaut bagi para pelaut Indonesia yang akan berlayar di perairan dalam maupun luar negeri. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/79/12-DJPL-16 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pelayanan Buku Pelaut dan Sertifikat Basic Safety Training (BST).
“Saat ini ada 42 (empat puluh dua) lokasi yang berwenang untuk menerbitkan Buku Pelaut, yaitu Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, 3 (tiga) Kantor Atase Perhubungan dan 38 (tiga puluh delapan) Kantor Unit Pelayanan Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia. Para pelaut yang akan mengurus Buku Pelautnya dapat mendatangi lokasi yang terdekat dengan wilayahnya,” kata Tonny.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengungkapkan bahwa dengan menyediakan lokasi yang strategis dalam penerbitan buku pelaut tersebut maka pelaut dapat memperoleh Buku Pelaut dengan mudah dan pasti, lebih transparan dan proses pengurusan jauh lebih cepat.
“Kita ingin agar masyarakat menyadari bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut itu melayani penerbitan Buku Pelaut dengan mudah dan cepat sesuai prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku, sehingga para pelaut akan semakin aman dan nyaman di dalam pengurusan dokumen pelautnya,” tegas Dirjen Hubla.
Saat ini penerbitan Buku Pelaut dapat dilakukan di 38 (tiga puluh delapan) UPT yaitu Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Makassar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, KSOP Teluk Bayur, KSOP Palembang, KSOP Panjang, KSOP Cirebon, KSOP Tanjung Emas, KSOP Cilacap, KSOP Pontianak, KSOP Banjarmasin, KSOP Balikpapan, KSOP Samarinda, KSOP Bitung, KSOP Ambon, KSOP Sorong, KSOP Biak, Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, KSOP Benoa, KSOP Jambi, KSOP Lhoksemuawe, KSOP Tanjung Pinang, KSOP Sunda Kelapa, KSOP Pekan Baru, KSOP Lembar, KSOP Manado, KSOP Merak Banten, KSOP Malahayati, KSOP Pantoloan, KSOP Pulau Sambu, KSOP Kendari, KSOP Gresik, KSOP Jayapura dan KSOP Ternate.
Disamping 38 lokasi tersebut, pengurusan dan penerbitan Buku Pelaut dapat dilakukan juga di Kantor Atase Perhubungan Singapura, Kantor Atase Perhubungan Tokyo, Kantor Atase Perhubungan Malaysia dan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan sehingga total lokasi untuk pengurusan dan penerbitan Buku Pelaut berjumlah 42 lokasi.
Terkait dengan penyederhanaan sertifikat kompetensi pelaut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan hanya akan menerbitkan sertifikat Basic Safety Training (BST) kepada pelaut yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga Diklat Negeri maupun Swasta. “Bagi pelaut yang bekerja di Kapal Perikanan yang berlayar di luar negeri wajib memiliki Buku Pelaut dan sertifikat BST yang pendidikan dan pelatihannya dilaksanakan selama 8 (delapan) hari di Lembaga Diklat Negeri maupun Swasta,” jelas Tonny.
Sedangkan untuk pelaut yang bekerja di kapal Perikanan industri wajib memiliki Buku Pelaut dan sertifikat BST yang pendidikan dan pelatihannya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Lembaga Diklat Negeri maupun swasta. Namun untuk nelayan kecil, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan kemudahan persyaratan. “ Bagi nelayan kecil yang bekerja di kapal Perikanan yang panjang kapalnya kurang dari 34 (tiga puluh empat) meter hanya diberikan penyuluhan tentang Keselamatan Pelayaran,” lanjut Dirjen Hubla.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Hubla menaruh perhatian untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan persyaratan yang sudah ada terutama untuk masyarakat yang bersinggungan langsung dengan mata pencaharian sehari-hari seperti Nelayan kecil,” tutup Tonny Budiono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz