Pada hari Kamis (27 /10/2016) bertempat di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi dengan Direktur Utama PT. Wahyu Samudera Indah (PT. WSI) tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Petikemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku Jambi. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM.
Menteri Perhubungan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksanaannya, maka pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan sudah saatnya tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli, namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Tonny A. Budiono, MM dalam laporannya mengatakan bahwa Pembangunan Terminal Petikemas Muaro Jambi yang dibangun oleh PT. Wahyu Samudera Indah merupakan pembangunan infrastruktur pelabuhan pertama yang dibangun dengan dana swasta murni. “Nantinya selain menangani petikemas juga dapat dikembangkan untuk terminal curah cair dan curah kering bahkan barang umum lainnya (general cargo):, tegas Dirjen Hubla.
PT. Wahyu Samudra Indah merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Terminal Petikemas Muaro Jambi di Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. PT. Wahyu Samudera Indah telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 (enam belas) hektar dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan, pengembangan, dan operasional proyek selama masa konsesi. Untuk itu, konsep proyek kerjasama dimaksud tidak memerlukan Dukungan Pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
PT. Wahyu Samudra Indah pada tahap awal akan menginvestasikan sebesar Rp. 702,2 milyar untuk membangun dermaga dan fasilitas penunjang serta pengadaan peralatan untuk menunjang kinerja Pelabuhan. Adapun periode jangka waktu konsesi diberikan selama 66 (enam puluh enam) tahun dan Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi, dimana setelah berakhirnya masa waktu konsesi seluruh asset yang menjadi obyek konsesi akan diserahkan kepada Pemerintah.
Disamping untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan di wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya, dengan adanya pembangunan Terminal PT. Wahyu Samudra Indah diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.
Pengembangan Pelabuhan PT Wahyu Samudra Indah di masa mendatang tentu saja akan menambah pendapatan yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dan diharapkan juga berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja serta usaha kecil. Kondisi ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menhub juga berharap agar ke depan, Selain Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Wahyu Samudra Indah ini, akan ada lagi BUP-BUP Swasta lainnya yang segera menyusul untuk berinvestasi di bidang Kepelabuhanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi