Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (15/12/2016). UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan akan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna mengatakan bahwa RUU tentang Jasa Konstruksi ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU serta mengapresiasi Pimpinan serta Anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian penuh selama berlangsungnya pembahasan RUU Jasa Konstruksi.
"Kiranya, niatan baik kita untuk kepentingan dan kemajuan bangsa-negara demi NKRI bisa terwujud dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya. Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.
UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.
Menurutnya, tantangan kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi mendorong dilakukannya revisi RUU, mengingat industri konstruksi Indonesia yang sangat dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.
Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.
Substansi Penting UU Jasa Konstruksi
Yasonna menegaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain
1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5. Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Baca Juga: Basuki Jamin Rekonstruksi Pascabencana Gempa Aceh Dipercepat
Berita Terkait
-
Basuki Jamin Rekonstruksi Pascabencana Gempa Aceh Dipercepat
-
Waduk Keuliling di Aceh Bisa Menjadi Destinasi Wisata
-
Indonesia Ikuti Pertemuan Perumahan dan Perkotaan Asia Pasifik
-
PLBN Perbatasan RI - Timor Leste Akhirnya Rampung 100 Persen
-
Infrastruktur Asian Games 2018 Ditargetkan Selesai November 2017
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya