Suara.com - Sekarang ini banyak pasangan muda dengan mudah merancang keuangan bersama, bahkan hingga membuka rekening bank bersama sebelum mereka menikah. Tanpa mereka sadari, hal ini memiliki risiko menimbulkan konflik. Walaupun baik, namun tetap saja kemungkinan konflik yang terjadi akan cukup tinggi hingga akhirnya gagal menikah.
Memang tidak ada salahnya bagi pasangan muda dengan dasar kepercayaan dan cinta membawa keseriusan untuk menikah. Jika pada akhirnya mereka akan menikah, tidak menjadi masalah namun bagaimana bila akhirnya pernikahan tersebut batal, sedangkan uang sudah tercampur menjadi satu.
Saat terjadi konflik, tidak terdapat regulasi yang akan melindungi nasabah, ditambah tabungan dibuat dengan nama salah satu dari dua pasangan tersebut. Jika ingin membagi dua juga akan sulit menentukan besaran nominal karena pasti ada yang dominan dan ada pula yang tidak dominan.
Lantas, bagaimana solusi untuk pasangan yang belum menikah namun ingin membeli rumah?
Menceritakan kondisi keuangan
Sebelum menikah, Anda harus terbuka akan kondisi keuangan Anda dan pasangan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti apakah pasangan Anda memiliki hutang macet?, apakah ia juga mempunyai tanggungan lain? Selain itu apakah pasangan sudah menceritakan seperti apa kondisi keuangannya untuk sekarang ini?
Jangan membuat tabungan bersama
Jika Anda sudah mengetahui risiko yang nantinya akan Anda hadapi, lebih baik Anda tidak membuat tabungan bersama. Seperti penjelasan di awal, tabungan bersama ini dapat menimbulkan konflik. Lebih baik Anda membuka tabungan dengan nama Anda sendiri, dan pasangan membuat tabungan dengan namanya sendiri. Cara ini jauh lebih aman, Anda bisa sama-sama melakukan review setiap bulannya, jika kemungkinan terburuk terjadi yakni tidak jadi menikah, uang yang Anda tabung tetap menjadi milik Anda seutuhnya.
Berbagi peran
Peran antara istri dan suami untuk melunasi DP rumah bisa mengacu pada peraturan dari bank. Uang muka minimal untuk membeli rumah sebesar 30%, Anda dapat menyiasatinya dengan menggunakan tabungan 50:50, sehingga Anda menyisihkan gaji sebesar 15% dan pasangan 15%. Tidak ada aturan baku dalam hal ini, karena Anda masih bebas dan memiliki komitmen pada uang Anda.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare