Wakil Gubernur terpilih, Sandiaga Uno berjanji dirinya akan mengkaji regulasi terkait media luar ruang seperti papan iklan, baliho, reklame, dan lain sebagainya. Ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda DKI Jakarta 9/2014).
“Kedepannya, Pemprov DKI akan mengkaji media luar ruang. Tentunya ada ketemtuan- ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemasang iklan namun juga pemerintah daerah harus dapat melihat aturan yang ada secara lebih komprehensif sehingga tidak menimbulkan masalah dan merugikan dunia usaha," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Bagaimanapun bisnis tersebut membuka lapangan pekerjaan yang besar. Regulasi harus tepat dan realistis dengan kondisi di lapangan," ujar Sandiaga.
Sandiaga menambahkan bahwa pendapatan asli daerah yang didapat dari industri media luar ruang ini cukup besar. Pendapatan yang diperoleh diharapkan kelak bisa membantu menopang program-program pemerintah daerah.
"Saya lihat tahun 2017 ini malah turun incomenya, nah ini yang harus dibenahi kita juga butuh kerjasama dan dukungan dari para pengusaha, kami pun menunggu masukkanya," ungkap Sandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN