Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menolak PHK sepihak pada buruh Pertamina Patra Niaga. FBTPI menganggap PHK itu tidak sah. “Ada sekitar 300an org yang ter-PHK. Yang dari anggota serikat yang sudah terdata ada sekitar 174,” kata Ketua Umum FBTPI Ilhamsyah di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh transportasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Patra Niaga pada Rabu (31/5/2017). Perusahaan melakukan PHK melalui vendor PT.Garda Utama Nasional pada Selasa, 30 Mei 2017. Sejak itu, serikat sudah berupaya untuk melakukan perundingan. “Kami terpaksa melakukan unjuk rasa karena perusahaan mengabaikan perundingan,” imbuh Ilhamsyah.
FBTPI menganggap sekitar 1000 buruh pengangkut BBM itu seharusnya sudah menjadi karyawan tetap dan tidak dapat di-PHK semena-mena. Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sudah dua kali menganjurkan bahwa buruh outsourcing di Pertamina Patra Niaga demi hukum menjadi karyawan tetap. Ini karena perusahaan tidak sah menggunakan outsourcing untuk inti produksi.
Menimbang fakta tersebut, PT.Pertamina Patra Niaga tidak bisa lepas tangan dengan mengatakan PHK di vendor “bukan urusan perusahaan.” “Kita akan tetap berpatokan pada nota pemeriksaan pertama dan khusus kedua yang menyatakan jadi karyawan tetap Patra Niaga,” kata Ketua FBTPI Pertamina Patra Niaga Nuratmo.
FBTPI juga menganggap PHK sepihak ini sebagai bentuk pelemahan serikat. Sejak Februari hingga April, perusahaan merekrut ratusan karyawan baru. “Pengurangan besar-besaran dimulai dengan perekrutan pekerja baru besar-besaran ,” ujarnya.
Sebelumnya, pengurus serikat buruh Pertamina Patra Niaga di Padalarang dan Bandung juga sempat dilarang bekerja hanya karena mengikuti aksi Hari Buruh di Jakarta. Aksi protes akhirnya membuat mereka dapat bekerja kembali.
Pada November , sekitar 1000 buruh FBTPI di Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok kerja. Mereka memprotes status alih daya dan kontrak berkepanjangan. Selain itu, para Awak Mobil Tangki juga mendesak penghapusan kondisi kerja yang membahayakan nyawa. Di antaranya adalah jam kerja berkepanjangan.
Jam kerja hingga 12 jam lebih membuat buruh yang membawa bahan mudah terbakar itu rentan kecelakaan. Sejak Desember 2015, sudah tiga kali truk tangki dari depo Plumpang tersebut terbakar. Empat buruh tewas terpanggang dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Demo Sopir Mobil Tangki Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi