Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menolak PHK sepihak pada buruh Pertamina Patra Niaga. FBTPI menganggap PHK itu tidak sah. “Ada sekitar 300an org yang ter-PHK. Yang dari anggota serikat yang sudah terdata ada sekitar 174,” kata Ketua Umum FBTPI Ilhamsyah di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh transportasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Patra Niaga pada Rabu (31/5/2017). Perusahaan melakukan PHK melalui vendor PT.Garda Utama Nasional pada Selasa, 30 Mei 2017. Sejak itu, serikat sudah berupaya untuk melakukan perundingan. “Kami terpaksa melakukan unjuk rasa karena perusahaan mengabaikan perundingan,” imbuh Ilhamsyah.
FBTPI menganggap sekitar 1000 buruh pengangkut BBM itu seharusnya sudah menjadi karyawan tetap dan tidak dapat di-PHK semena-mena. Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sudah dua kali menganjurkan bahwa buruh outsourcing di Pertamina Patra Niaga demi hukum menjadi karyawan tetap. Ini karena perusahaan tidak sah menggunakan outsourcing untuk inti produksi.
Menimbang fakta tersebut, PT.Pertamina Patra Niaga tidak bisa lepas tangan dengan mengatakan PHK di vendor “bukan urusan perusahaan.” “Kita akan tetap berpatokan pada nota pemeriksaan pertama dan khusus kedua yang menyatakan jadi karyawan tetap Patra Niaga,” kata Ketua FBTPI Pertamina Patra Niaga Nuratmo.
FBTPI juga menganggap PHK sepihak ini sebagai bentuk pelemahan serikat. Sejak Februari hingga April, perusahaan merekrut ratusan karyawan baru. “Pengurangan besar-besaran dimulai dengan perekrutan pekerja baru besar-besaran ,” ujarnya.
Sebelumnya, pengurus serikat buruh Pertamina Patra Niaga di Padalarang dan Bandung juga sempat dilarang bekerja hanya karena mengikuti aksi Hari Buruh di Jakarta. Aksi protes akhirnya membuat mereka dapat bekerja kembali.
Pada November , sekitar 1000 buruh FBTPI di Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok kerja. Mereka memprotes status alih daya dan kontrak berkepanjangan. Selain itu, para Awak Mobil Tangki juga mendesak penghapusan kondisi kerja yang membahayakan nyawa. Di antaranya adalah jam kerja berkepanjangan.
Jam kerja hingga 12 jam lebih membuat buruh yang membawa bahan mudah terbakar itu rentan kecelakaan. Sejak Desember 2015, sudah tiga kali truk tangki dari depo Plumpang tersebut terbakar. Empat buruh tewas terpanggang dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Demo Sopir Mobil Tangki Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran