Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menolak PHK sepihak pada buruh Pertamina Patra Niaga. FBTPI menganggap PHK itu tidak sah. “Ada sekitar 300an org yang ter-PHK. Yang dari anggota serikat yang sudah terdata ada sekitar 174,” kata Ketua Umum FBTPI Ilhamsyah di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebagai bentuk perlawanan, ratusan buruh transportasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Patra Niaga pada Rabu (31/5/2017). Perusahaan melakukan PHK melalui vendor PT.Garda Utama Nasional pada Selasa, 30 Mei 2017. Sejak itu, serikat sudah berupaya untuk melakukan perundingan. “Kami terpaksa melakukan unjuk rasa karena perusahaan mengabaikan perundingan,” imbuh Ilhamsyah.
FBTPI menganggap sekitar 1000 buruh pengangkut BBM itu seharusnya sudah menjadi karyawan tetap dan tidak dapat di-PHK semena-mena. Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sudah dua kali menganjurkan bahwa buruh outsourcing di Pertamina Patra Niaga demi hukum menjadi karyawan tetap. Ini karena perusahaan tidak sah menggunakan outsourcing untuk inti produksi.
Menimbang fakta tersebut, PT.Pertamina Patra Niaga tidak bisa lepas tangan dengan mengatakan PHK di vendor “bukan urusan perusahaan.” “Kita akan tetap berpatokan pada nota pemeriksaan pertama dan khusus kedua yang menyatakan jadi karyawan tetap Patra Niaga,” kata Ketua FBTPI Pertamina Patra Niaga Nuratmo.
FBTPI juga menganggap PHK sepihak ini sebagai bentuk pelemahan serikat. Sejak Februari hingga April, perusahaan merekrut ratusan karyawan baru. “Pengurangan besar-besaran dimulai dengan perekrutan pekerja baru besar-besaran ,” ujarnya.
Sebelumnya, pengurus serikat buruh Pertamina Patra Niaga di Padalarang dan Bandung juga sempat dilarang bekerja hanya karena mengikuti aksi Hari Buruh di Jakarta. Aksi protes akhirnya membuat mereka dapat bekerja kembali.
Pada November , sekitar 1000 buruh FBTPI di Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok kerja. Mereka memprotes status alih daya dan kontrak berkepanjangan. Selain itu, para Awak Mobil Tangki juga mendesak penghapusan kondisi kerja yang membahayakan nyawa. Di antaranya adalah jam kerja berkepanjangan.
Jam kerja hingga 12 jam lebih membuat buruh yang membawa bahan mudah terbakar itu rentan kecelakaan. Sejak Desember 2015, sudah tiga kali truk tangki dari depo Plumpang tersebut terbakar. Empat buruh tewas terpanggang dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Demo Sopir Mobil Tangki Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz