Suara.com - Kalstar Aviation merupakan penerbangan perintis jarak dekat yang dikhususkan melayani penerbangan di kawasan terpencil Kalimantan. Di bawah perusahaan PT. Kal Star Nusantara, tahun 2000 Kalstar beroperasi.
Awalnya pesawat ini beroperasi dengan tak terjadwal bekerjasama dengan maskapai penerbangan lokal untuk melayani rute penerbangan di Kalimantan. Kalstar saat itu melayani penerbangan antar kabupaten ke Ibu Kota provinsi.
Seperti dilansir situs resmi Kalstar, Kalstaronline, tahun 2007 maskapai ini mulai mandiri di bawah nama perusahaan PT Kal Star Aviation. Sejak November 2007 Kalstar secara resmi menjadi maskapai penerbangan terjadwal dan mengoperasikan pesawat ATR 42-300 dari Prancis.
"Kalstar Aviation bertujuan untuk memuaskan investor sebagai perusahaan yang berkembang," tulis profil perusahaan dalam sius itu.
Mulai November 2007 itu, Kalstar Aviation mendapatkan sertifikat penerbangan terjadwal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Kalstar memiliki lisensi penerbangan untuk 95 rute domestik dan 22 rute regional.
Namun, Kementerian Perhubungan menghentikan operasional penerbangan maskapai Kalstar. Penghentian dilakukan mulai, Sabtu (30/9/2017) besok. Alasan penghentian operasional ini untuk membenahi manajemen penerbangan Kalstar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik