Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus sementara untuk PT. Freeport Indonesia. Perpanjangan diberikan selama tiga bulan mendatang hingga 10 Januari 2018.
Perpanjangan IUPK ini lantaran negosiasi antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini belum mencapai mufakat. Freeport hingga saat ini masih belum sepakat mengenai skema divestasi yang diusulkan pemerintah.
“Kalau IUPK nya kan itu tiap enam bulan, jadi ini akan diperpanjang tiga bulanlah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi)," kata Jonan di di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Jonan mengatakan, saat dirinya masih menunggu hasil rumusan divestasi dan perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milim Negara.
Jonan sendiri mengatakan, Presiden meminta untuk pembahasan detail mengenai divestasi bisa dilakukans secara cepat dan detail.
“Ini saya juga sedang menunggu dua rekan saya menyelesaikan negoisasi. Kemarin kan saya 1,5 bulan nggak ikut. Makanya lama, nanti kalau saya ikut, pasti cepat selesainya. Pasti itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
IHSG Melesat di Awal Perdagangan 2026, Tembus Level 8.676
-
Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak
-
Harga Emas Antam Merosot di Tahun Baru, Hari Ini Dipatok Rp 2.488.000 per Gram
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN