Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan pemerintah jangan sampai melunak terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa, di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa karena biasanya dalam negosiasi semua pihak pasti tidak mau merugi.
Namun, Andi menilai, posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus tetap kukuh agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.
Penilaian dilakukan, lanjutnya, dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021 atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.
Andi juga menghimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi dan penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku, belum menerima surat dari Freeport perihal penolakan mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya, kan saya harus terima," kata Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/9).
Baca Juga: Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!
Hadiyanto mengatakan, urusan surat menyurat tersebut wajar dilakukan Freeport dengan Kementerian Keuangan maupun Kementerian ESDM untuk menyelesaikan substansi mengenai renegoisasi kontrak.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (28/9), optimistis permasalahan divestasi dengan PT Freeport Indonesia akan bisa selesai pada bulan Oktober 2017.
Jonan menjelaskan, sebagai koordinator negosiasi dengan Freeport antara Indonesia, Ia mengharapkan permasalah negosiasi Freeport tidak akan sampai akhir tahun, termasuk mengenai formulasi perpajakan yang akan disepakati.
Namun, lanjutnya, terkait dengan permasalahan teknis seperti skema perpajakan, diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!
-
Freeport Tolak Mekanisme Divestasi 51%, Ini Kata Sekjen Kemenkeu
-
Kadin Keluhkan Perizinan Investasi di Daerah yang Masih Sulit
-
Menaker: Produktivitas dan Daya Saing Jadi Kunci Kesejahteraan
-
Luhut Targetkan Divestasi Freeport Indonesia Tuntas 2019
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan