Suara.com - Dody Budi Waluyo resmi dilantik jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Mahkamah Agung pada Rabu.
"Tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun juga dalam memangku jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Saya bersumpah akan menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur BI sebaik-baiknya. Saya bersumpah akan setiap kepada konstitusi dan haluan negara," kata Dody dalam pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta.
Pengangkatan Dody sebagai Deputi Gubernur BI sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 69/P/2018.
Dody, bankir karir bank sentral resmi menggantikan seniornya Perry Warjiyo yang habis masa jabatan. Namun, Perry akan kembali ke BI pada 23 Mei 2018 sebagai orang nomor satu di Bank Sentral.
Perry akan dilantik menjadi Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.
Dody sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI.
Dody telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2018-2023 di Komisi XI DPR RI. Dalam fit and proper test tersebut, Dody memaparkan visi misinya apabila terpilih sebagai Deputi Gubernur BI.
"Visi kami adalah memperkuat peran strategis BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan inklusif," kata Dody pada 27 Maret 2018.
Sementara misi yang akan diusung, yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga sistem stabilitas keuangan, meningkatkan peran sistem pembayaran untuk perekonomian, serta memperkuat sinergi kebijakan dengan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Baca Juga: Bank Indonesia: 49 Bank Sudah Terkoneksi dengan Lembaga Switching
Kemudian, Dody dinyatakan lolos fit and proper test pada 28 Maret 2018.(Antara)
Berita Terkait
-
Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Keponakan Prabowo Pastikan, Terpilihnya Jadi Deputi Bank Indonesia Sesuai Proses Undang-undang
-
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Besok, Keputusan Diambil Senin Malam
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya