- Gerindra sebut nama Tommy Djiwandono diusulkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia.
- Tommy Djiwandono dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra.
- Keputusan di Bank Indonesia bersifat kolektif, bukan keputusan satu orang.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi tegas terkait pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menekankan bahwa proses tersebut berjalan profesional dan usulan nama murni datang dari internal Bank Indonesia, bukan dari Presiden.
Penjelasan ini disampaikan Dasco untuk menepis kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat hubungan kekeluargaan Thomas Djiwandono dengan Presiden Prabowo Subianto.
Diusulkan Internal Bank Indonesia
Dasco menjelaskan, nama Thomas Djiwandono diajukan oleh Gubernur BI kepada Presiden sebagai salah satu dari tiga kandidat untuk menggantikan deputi yang mengundurkan diri. Peran Presiden, menurutnya, hanya meneruskan surat tersebut ke DPR.
"Usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI. Ada tiga nama calon yang dikirimkan, lalu Presiden meneruskan surat itu ke DPR untuk fit and proper test," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Mundur dari Gerindra
Untuk menjaga independensi, Dasco mengungkapkan bahwa Thomas Djiwandono telah menanggalkan seluruh jabatannya di Partai Gerindra jauh sebelum proses ini mencuat.
"Pak Tommy Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak Munas kemarin. Kemudian, per 31 Desember 2025 yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai," tegasnya.
Dengan demikian, Dasco memastikan Thomas kini maju sebagai seorang profesional, bukan perwakilan partai politik.
Baca Juga: Dasco: Pak Prabowo Tak Pernah Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Menanggapi kekhawatiran adanya potensi intervensi, Dasco memaparkan bahwa sistem pengambilan keputusan di Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial dan tidak bergantung pada satu individu.
"Pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial. Jadi tidak mungkin seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain. Masyarakat perlu tahu mekanisme ini," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini