Suara.com - Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN hingga 30 April 2018 di Aula Mezanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Perpres tersebut semakin memperkuat reformasi di bidang perpajakan. Salah satu pilarnya adalah memperkuat institusi perpajakan termasuk organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), bisnis proses dan sistem informasi.
"Oleh karena itu, kita dalam hal ini dengan adanya Perpres No 40 akan memiliki landasan yang makin kuat untuk menjalankan reformasi perpajakan secara kredibel, konsisten dan tentu saja dengan didukung oleh seluruh komponen masyarakat tujuannya adalah agar institusi perpajakan kita menjadi kuat, kredibel, akuntabel dan memiliki bisnis proses yang efektif dan efisien," jelas Ani.
Tujuan lainnya adalah untuk membangun sinergi yang optimal antar berbagai lembaga. Selain itu, kepatuhan wajib pajak diharapkan menjadi makin baik dan penerimaan negara juga akan meningkat.
Berita Terkait
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025