Suara.com - Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 9,8 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, sampai dengan (7/6/2018) Satuan Kerja (Satker) yang sudah mencairkan anggaran sebesar Rp 9,8 triliun atau sekitar 88,9 persen dari anggaran THR PNS.
“Ini untuk PNS yang aktif, semua sudah ditransfer ke rekening PNS masing-masing,” kata Marwanto saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sedangkan, untuk daerah yang sudah bayar THR pada hari ini, kata Marwanto, ada 200 daerah yang terdiri dari 202 Kabupaten, 48 Kota dan 19 Provinsi. Di mana pembayarannya berasal dari komponen gaji pokok dan tunjangan.
"Yang belum, daerah-daerah kami yang sedang melakukan pendataan mengenai siapa-siapa yang melakukan, tahap apa, tetap masih dilakukan," ujarnya.
Data Kementerian Keuangan, THR PNS daerah ini merupakan kewajiban yang harus didanai penerimaan umum APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto