Suara.com - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Timur (Jatim) 2018 menerima banyak pengaduan seputar THR dari kalangan pegawai non-PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Kami menerima pengaduan dari ratusan pegawai non-PNS di Pemkot Surabaya yang mengeluh belum ada kejelasan tentang THR. Kalau dapat THR, tetapi nilainya kecil," kata Sekretaris Posko THR Jatim Jamaludin di Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, pegawai non-PNS tersebut semestinya layak dan patut mendapatkan THR karena sudah mengabdi di Pemkot Surabaya dan memberikan sumbangsih terhadap pelayanan publik masyarakat. Apalagi, mulai 2018 para pensiunan di Pemkot Surabaya sudah memperoleh THR.
Selain itu, kata dia, pegawai non-PNS pemerintah pusat juga mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
"Kemenkeu mengimbau daerah memberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Agar tidak terjadi diskriminasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai terutama non-PNS yang selama ini penghasilannya minim, lanjut dia, maka seharusnya diutamakan hak bagi penerima THR non-PNS.
Selama ini, pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, seperti tenaga tidak tetap, kontrak, honorer, hingga tenaga alih daya, tidak semua mendapat THR. Meskipun menerima THR, lanjut dia, nilainya kecil, yakni antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
"Itu pun pegawai yang dapat THR tergantung atasannya," katanya.
Hanya saja, pihaknya tidak berkenan membeberkan identitas dari pegawai non-PNS dan instansinya karena kalau terungkap mereka akan ditegur keras sampai diancam dipecat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memberikan teladan dalam hal pemberian sistem remunerasi yang adil kepada aparatur sipil negara (ASN), baik yang PNS maupun yang bukan, sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang layak, termasuk THR.
"Pembayaran THR ini menjadi insentif meningkatkan produktivitas yang 'output-nya' adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," katanya.
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan THR bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan THR sesuai hak para pegawai.
Meski demikian, lanjut dia, jika THR itu sudah diberikan, maka konsekuensinya para pegawai baik PNS maupun non-PNS meningkatkan kinerja dalam melayani warga, khususnya pada sisa Tahun Anggaran 2018.
"Jika dilihat dari rasa keadilan masyarakat, tidak semua warga kota mendapatkan peningkatan kesejahteraan seperti THR dan gaji ke-13 PNS, khususnya mereka yang di sektor informal, pedagang mikro dan musiman, dan pekerja kontrak juga pegawai non-PNS," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Pembunuhan di Apartemen Educity Sering Bawa Perempuan
-
Mudik ke Jawa Timur, Catat 2 Titik Kawasan Paling Macet Ini
-
Arus Mudik, Jasa Marga Surabaya Tambah Gardu Pintu Tol
-
Panwaslu Putuskan Ketua DPRD Surabaya Langgar Kampanye, Kok Bisa?
-
Ini Dia Otak Pembunuh Sadis Warga Jakarta di Apartemen Surabaya
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi