Suara.com - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Timur (Jatim) 2018 menerima banyak pengaduan seputar THR dari kalangan pegawai non-PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Kami menerima pengaduan dari ratusan pegawai non-PNS di Pemkot Surabaya yang mengeluh belum ada kejelasan tentang THR. Kalau dapat THR, tetapi nilainya kecil," kata Sekretaris Posko THR Jatim Jamaludin di Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, pegawai non-PNS tersebut semestinya layak dan patut mendapatkan THR karena sudah mengabdi di Pemkot Surabaya dan memberikan sumbangsih terhadap pelayanan publik masyarakat. Apalagi, mulai 2018 para pensiunan di Pemkot Surabaya sudah memperoleh THR.
Selain itu, kata dia, pegawai non-PNS pemerintah pusat juga mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
"Kemenkeu mengimbau daerah memberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Agar tidak terjadi diskriminasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai terutama non-PNS yang selama ini penghasilannya minim, lanjut dia, maka seharusnya diutamakan hak bagi penerima THR non-PNS.
Selama ini, pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, seperti tenaga tidak tetap, kontrak, honorer, hingga tenaga alih daya, tidak semua mendapat THR. Meskipun menerima THR, lanjut dia, nilainya kecil, yakni antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
"Itu pun pegawai yang dapat THR tergantung atasannya," katanya.
Hanya saja, pihaknya tidak berkenan membeberkan identitas dari pegawai non-PNS dan instansinya karena kalau terungkap mereka akan ditegur keras sampai diancam dipecat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memberikan teladan dalam hal pemberian sistem remunerasi yang adil kepada aparatur sipil negara (ASN), baik yang PNS maupun yang bukan, sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang layak, termasuk THR.
"Pembayaran THR ini menjadi insentif meningkatkan produktivitas yang 'output-nya' adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," katanya.
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan THR bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan THR sesuai hak para pegawai.
Meski demikian, lanjut dia, jika THR itu sudah diberikan, maka konsekuensinya para pegawai baik PNS maupun non-PNS meningkatkan kinerja dalam melayani warga, khususnya pada sisa Tahun Anggaran 2018.
"Jika dilihat dari rasa keadilan masyarakat, tidak semua warga kota mendapatkan peningkatan kesejahteraan seperti THR dan gaji ke-13 PNS, khususnya mereka yang di sektor informal, pedagang mikro dan musiman, dan pekerja kontrak juga pegawai non-PNS," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Pembunuhan di Apartemen Educity Sering Bawa Perempuan
-
Mudik ke Jawa Timur, Catat 2 Titik Kawasan Paling Macet Ini
-
Arus Mudik, Jasa Marga Surabaya Tambah Gardu Pintu Tol
-
Panwaslu Putuskan Ketua DPRD Surabaya Langgar Kampanye, Kok Bisa?
-
Ini Dia Otak Pembunuh Sadis Warga Jakarta di Apartemen Surabaya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah