Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik pemerintahan kabinet kerja. Dia menyentil soal kondisi utang Indonesia. Kementerian Keuangan pun buka suara.
Dalam acara pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jl Widya Chandra IV, Jakarta, Senin (25/6/2018). Prabowo diberikan kesempatan untuk memaparkan kondisi ekonomi Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyebut total utang RI sampai hari ini hampir Rp 9.000 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti Kementerian Keuangan menjelaskan sekaligus menjawab terkait pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pasca pertemuannya dengan Ketua MPR di Widya Chandra, pada 25 Juni 2018 yang mengatakan bahwa utang Indonesia sudah sangat membahayakan.
Frans mengatakan bahwa jumlah utang yang disebut oleh Prabowo sebesar Rp9000 triliun sangat jauh dari jumlah utang yang sebenarnya yakni sebesar Rp8.540 triliun. Secara rinci dijelaskan bahwa utang pemerintah pusat sebesar Rp4.060 triliun.
Selain utang pemerintah, ada utang lembaga keuangan milik pemerintah dan utang-utang BUMN yakni utang BUMN Non-lembaga keuangan sebesar Rp630 triliun dan BUMN lembaga keuangan (termasuk Bank BUMN) sebesar Rp 3.850 triliun.
"Jumlah total utang adalah sebesar Rp 8.540 triliun. Sangat jauh dari Rp 9.000 triliun yang disampaikan Pak Prabowo," ungkapnya dikutip dari pernyataan resminya Kamis (28/6/2018).
Ia menambahkan, untuk utang BUMN lembaga keuangan yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN sebesar Rp 3.850 triliun itu sebagian besar sekitar 80 persen atau hampir Rp 3.000 triliun adalah dana pihak ketiga (DPK).
"Yaitu dana masyarakat, perusahaan yang menempatkan dana di perbankan yang selain untuk tujuan menabung, dana tersebut justru menjadi instrumen pendanaan investasi produktif perekonomian," ujarnya.
Ia menjelaskan, utang BUMN non lembaga keuangan merupakan utang BUMN dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMN, termasuk membangun infrastruktur seperti pembangkit dan transmisi listrik, jalan tol, pelabuhan laut dan udara dan kegiatan produktif BUMN lainnya.
Baca Juga: Prabowo Kritik Jokowi: Utang Indonesia Capai Rp 3000 Triliun
Besaran utang tersebut dipisahkan dari utang pemerintah dan tidak menjadi bagian darinya.
"Utang BUMN merupakan kekayaan dan kewajiban yang dipisahkan sesuai UU Keuangan Negara dan tidak otomatis menjadi tanggungan pemerintah," tulis Frans.
"Utang BUMN menjadi kewajiban BUMN untuk melunasinya, dan secara korporasi dijamin oleh aset BUMN yang bersangkutan. Untuk utang BUMN yang mendapat jaminan pemerintah, dikelola secara hati-hati dan dikendalikan secara disiplin serta dilaporkan secara terbuka dan transparan," tambahnya.
Dia juga memaparkan, bahwa dalam menghitung tingkat resiko utang maka ukurannya adalah dibandingkan dengan kemampuan membayarnya. Untuk utang pemerintah ukurannya adalah kapasitas ekonomi (PDB) dan rasio kewajiban cicilan dan bunga terhadap penerimaan negara. Sedangkan utang korporat diukur terhadap aset dan arus penerimaan.
"Sebagai tokoh politik yang memiliki perusahaan, Pak Prabowo tentu paham bahwa adalah hal yang normal bagi sebuah perusahaan untuk melakukan utang - bahkan semua perusahaan untuk melakukan operasi usaha dan Invetasi hampir selalu menggunakan pembiayaan utang, maka dikenal kredit modal kerja dan kredit Invetasi," tambahnya.
Menurutnya, utang sepanjang digunakan untuk melakukan hal produktif dan menghasilkan penerimaan kembali, maka kewajiban tersebut akan dapat dibayarkan kembali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik