Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi atas Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah bertahun-tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan ini menjadi penting untuk memperkuat tata kelola, efisiensi dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya revisi aturan tersebut, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Salah satunya meningkatkan potensi penerimaan negara.
“Dengan adanya undang-undang ini, ada potensi penerimaan negara (karena kami) berharap tata kelola dari PNBP akan semakin baik, jelas dan efisien,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Selain itu, salah satu poin penting pada aturan ini adalah pemerintah mengatur tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak yang timbul terhadap masyarakat.
Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Masyarakat yang tidak dapat membayar dapat kita kenakan 0 persen atau non Rupiah. Jadi kita bisa membantu masyarakat sesuai kemampuan. Sehingga ini juga untuk menciptakan keadilan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang