Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi atas Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah bertahun-tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan ini menjadi penting untuk memperkuat tata kelola, efisiensi dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya revisi aturan tersebut, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Salah satunya meningkatkan potensi penerimaan negara.
“Dengan adanya undang-undang ini, ada potensi penerimaan negara (karena kami) berharap tata kelola dari PNBP akan semakin baik, jelas dan efisien,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Selain itu, salah satu poin penting pada aturan ini adalah pemerintah mengatur tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak yang timbul terhadap masyarakat.
Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Masyarakat yang tidak dapat membayar dapat kita kenakan 0 persen atau non Rupiah. Jadi kita bisa membantu masyarakat sesuai kemampuan. Sehingga ini juga untuk menciptakan keadilan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada